Ketua DPP LSM Gempa Indonesia: Diduga Kapolres Gowa Cetak “Sejarah Kelam”, Kasus Pembunuhan Lelaki Ali Tanpa Tersangka
- Ridwan Umar
- 2 hari yang lalu
- 3 menit membaca

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia: Diduga Kapolres Gowa Cetak “Sejarah Kelam”, Kasus Pembunuhan Lelaki Ali Tanpa Tersangka
Gowa -- Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti keras penanganan kasus pembunuhan terhadap seorang lelaki bernama Ali yang terjadi pada 3 Desember 2025 di Parang-Parang Tulau, Kelurahan Cikoro, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Menurutnya, peristiwa tersebut merupakan tragedi kemanusiaan yang sangat memprihatinkan karena hingga saat ini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian, meskipun peristiwa pembunuhan tersebut dilakukan secara terang-terangan dan brutal di muka umum.
Amiruddin menyatakan bahwa sepanjang sejarah penegakan hukum di Kabupaten Gowa, baru kali ini terjadi kasus pembunuhan yang tidak memiliki tersangka. Ia menilai kondisi tersebut menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
“Sepanjang sejarah Kabupaten Gowa, belum pernah ada kasus pembunuhan yang tidak ada tersangkanya, kecuali pembunuhan terhadap lelaki Ali. Ini sangat memprihatinkan dan menimbulkan dugaan bahwa hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Amiruddin.
Ia juga menilai tindakan pembunuhan terhadap Ali dilakukan secara sadis dan brutal di hadapan umum sehingga patut diduga sebagai tindakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Karena itu, ia mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
Menurut Amiruddin, terdapat dugaan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini bersifat tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Ia menyebutkan bahwa korban berasal dari keluarga kurang mampu, sementara sejumlah orang yang diduga sebagai pelaku utama pembunuhan disebut-sebut berasal dari kalangan yang memiliki kemampuan ekonomi.
“Berdasarkan keterangan keluarga korban menyebutkan bahwa jumlah terduga pelaku utama sekitar 16 orang. Namun hingga saat ini belum ada satu pun yang ditangkap atau ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan atau melindungi para pelaku,” ujarnya.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia itu mendesak pimpinan institusi kepolisian dan lembaga pengawas eksternal untuk segera turun tangan melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut.
Ia meminta perhatian dari:
* Listyo Sigit Prabowo selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,
* Komisi III DPR RI,
* Komisi Kepolisian Nasional, dan
* Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan
untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolres Gowa.
“Kapolri, Komisi III DPR RI, Kompolnas, serta Kapolda Sulsel harus melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolres Gowa. Jika terbukti tidak menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, maka Kapolres Gowa patut dicopot dari jabatannya,” tegasnya.
Dasar Hukum Pembunuhan dalam KUHP
Perbuatan pembunuhan diatur dalam ketentuan hukum pidana sebagai berikut:
KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht):
* Pasal 338 KUHP
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
* Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.”
* Pasal 170 KUHP
Kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang menyebabkan kematian dapat dipidana hingga 12 tahun penjara.
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023):
* Pasal 459
Setiap orang yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dipidana penjara paling lama 15 tahun.
* Pasal 460
Pembunuhan berencana dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Kewajiban Kepolisian Menurut Undang-Undang
Kewajiban aparat kepolisian dalam menangani tindak pidana diatur dalam:
* UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 13:
Tugas pokok kepolisian adalah:
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
b. Menegakkan hukum.
c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 14 ayat (1) huruf g:
Kepolisian bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai hukum acara pidana.
Sanksi dan Reformasi Kepolisian
Jika aparat kepolisian diduga tidak menjalankan tugasnya secara profesional, maka dapat dikenakan:
* Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri
* Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri
Sanksinya dapat berupa:
* teguran,
* mutasi jabatan,
* penundaan kenaikan pangkat,
* demosi, hingga
* pemberhentian dari jabatan apabila terbukti melanggar kewajiban profesional.
Amiruddin menegaskan bahwa kasus pembunuhan Ali harus diusut secara transparan dan profesional agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
“Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan massa. Jika kasus pembunuhan yang terjadi secara terang-terangan saja tidak mampu diungkap, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum bisa runtuh,” pungkasnya.
( MGI/Red. )

















































