DPP LSM Gempa Indonesia Desak Penegak Hukum Tindak Tegas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kabid Bina Pasar Disperindag Gowa
- Ridwan Umar
- 46 menit yang lalu
- 3 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Desak Penegak Hukum Tindak Tegas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kabid Bina Pasar Disperindag Gowa
Gowa, Sulsel -- Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang diduga dilakukan oleh Kepala Bidang (Kabid) Bina Pasar pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Gowa. Dugaan tersebut berkaitan dengan kepemilikan serta penjualan sejumlah los pasar yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Menurut Amiruddin, berdasarkan hasil temuan dan informasi yang dihimpun oleh tim pencari fakta LSM Gempa Indonesia, oknum pejabat tersebut diduga memiliki sejumlah los (lapak) di beberapa pasar di Kabupaten Gowa.
“Di Pasar Induk Minasamaupa diduga memiliki kurang lebih 10 los, kemudian di Pasar Sentral Sungguminasa juga diduga memiliki beberapa los di antaranya di Blok A yang bahkan sudah dijual sekitar Rp140 juta,” ungkap Amiruddin.
BACA JUGA :

Ia juga menyebutkan bahwa dalam transaksi penjualan los tersebut, pembeli diduga diminta mentransfer uang ke rekening Bank BRI yang diduga milik istri oknum pejabat Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Gowa tersebut.
Selain itu, kata Amiruddin, dugaan serupa juga terjadi di Pasar Bajeng, di mana terdapat satu los yang diduga dijual oleh oknum pejabat tersebut dengan harga sekitar Rp40 juta.
“Yang lebih memprihatinkan, sejumlah los tersebut diduga diatasnamakan orang lain, namun berdasarkan informasi yang kami peroleh sebenarnya merupakan milik oknum pejabat tersebut,” jelasnya.
LSM Gempa Indonesia sendiri telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut kepada aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa serta Inspektorat Kabupaten Gowa. Amiruddin mengatakan bahwa kedua institusi tersebut bahkan telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum pejabat yang dimaksud.

Namun demikian, Amiruddin mengungkapkan adanya dugaan upaya intimidasi yang dilakukan oleh oknum tersebut terhadap para kepala pasar.
“Diduga oknum tersebut mengancam seluruh kepala pasar akan diganti dari jabatannya apabila mereka diperiksa oleh pihak kejaksaan dan memberikan keterangan yang sebenarnya mengenai apa yang terjadi di lapangan,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia mendesak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa agar bertindak tegas dan transparan dalam menangani perkara tersebut.
“Kami mendesak agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa turun langsung ke lapangan dengan membawa data resmi pemilik los pasar untuk memastikan siapa saja masyarakat yang mendapatkan los sesuai aturan, dan siapa saja oknum pejabat yang memperjualbelikan los pasar untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Amiruddin menegaskan bahwa jika dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan yang melanggar hukum.
Secara hukum, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat dapat dijerat dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
1.KUHP Lama
* Pasal 421 KUHP: Pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
* Pasal 423 KUHP: Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun.
2 .KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023)
* Pasal 436: Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun.
* Pasal 437: Pejabat yang menyalahgunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau orang lain dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.
3.Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
* Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp50 juta sampai Rp1 miliar.

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
“Tim pencari fakta LSM Gempa Indonesia saat ini masih terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait dugaan penjualan los pasar di Minasamaupa, Pasar Sentral Sungguminasa, maupun Pasar Bajeng. Jika terbukti, maka ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang tidak boleh dibiarkan,” tegas Amiruddin.
Dikonfirmasi pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa oleh Ketua DPP LSM Gempa Indonesia dan pihak Kejaksaan mengakui bahwa kasus tersebut sudah dalam tahap pemeriksaan kepala Pasar.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah serta pengelolaan pasar tetap terjaga tutupnya.
( Mgi/ Rdj )

















































