Sainuddin Bin Masu Resmi Laporkan Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan Pengosongan Rumah ke Polsek Biringbulu.
- Ridwan Umar
- 2 jam yang lalu
- 3 menit membaca

Sainuddin Bin Masu Resmi Laporkan Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan Pengosongan Rumah ke Polsek Biringbulu.
Gowa, Sulsel -- Sainuddin bin Masu, warga Dusun Bina’arung, Desa Berutallasa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pengosongan rumah tanpa hak ke Polsek Biringbulu.
Laporan tersebut diterima pada Sabtu, 10 Januari 2026, dengan Nomor:
LP/B/005/I/2026/SPKT/Polsek Biringbulu/Polres Gowa/Sulawesi Selatan, tertanggal 10 Januari 2026.
Kronologis Kejadian:
Kasus ini bermula pada tahun 2021, ketika Sainuddin bin Masu mengambil uang berbunga kepada seorang lelaki bernama Sangki, warga Dusun Bangkoa, Desa Baturappe, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.
Uang yang diterima secara riil sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), namun dalam kwitansi justru ditulis Rp130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah) oleh pemilik uang.
Pada tahun 2022, Rabaisa mengetahui bahwa terdapat uang milik Sainuddin sebesar Rp30.000.000 yang berada pada seorang lelaki bernama Ansyar.
Tanpa izin Sainuddin, Rabaisa mengambil uang tersebut dengan tujuan untuk membayar bunga pinjaman Sainuddin kepada Sangki.
Namun ironisnya, Sangki tidak mengakui telah menerima uang pembayaran bunga tersebut.
Selanjutnya pada tahun 2023, Dini binti Sainuddin kembali menyerahkan uang sebesar Rp39.000.000 kepada Rabaisa, yang juga diperuntukkan sebagai pembayaran bunga kepada Sangki.
Dengan demikian, menurut pelapor, total pembayaran bunga yang telah disetor mencapai Rp69.000.000, namun pembayaran tersebut tidak diakui oleh pihak pemberi pinjaman.
Diduga Terjadi Konspirasi dan Rekayasa Dokumen.
Pelapor menduga kuat adanya konspirasi antara Rabaisa binti Masu dengan Sangki Sattunia, yang diperkuat dengan munculnya sebuah dokumen berjudul “Surat Pernyataan Meminjam/Pengambilan Uang”, tertanggal 16 Mei 2023 di Batumenteng, yang diketahui oleh Kepala Dusun Bangkoa.
Dalam surat tersebut, disebutkan seolah-olah ASO RABAISA selaku pihak pertama meminjam uang sebesar Rp169.000.000 kepada pihak kedua Sangki Sattunia.
Padahal, perlu ditegaskan bahwa:
ASO adalah suami dari Rabaisa.
Sangki adalah suami dari Sattunia
Sehingga, menurut pelapor, isi surat tersebut tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya dan diduga dibuat untuk mengaburkan hubungan utang-piutang asli milik Sainuddin bin Masu.
Selain itu, pada 10 April 2022, di Bangkoa juga dibuat Surat Keterangan Jaminan, di mana:
Sangki bertindak sebagai pihak pertama (pemberi pinjaman).
Rabaisa sebagai pihak kedua (penerima pinjaman)
Nilai pinjaman tertulis Rp130.000.000
Harus dikembalikan setelah panen jagung tahun 2023 sebesar Rp169.000.000.
Pengosongan Rumah Tanpa Hak
Puncak peristiwa terjadi pada tanggal 5–6 Januari 2026, ketika rumah milik Sainuddin bin Masu yang berada di Dusun Bina’arung dikosongkan secara sepihak.
Pengosongan rumah tersebut diduga dilakukan oleh:
Sattunia istri Sangki (penjual).
Tarring (yang diduga telah membeli rumah tersebut),
Hj. Mari (istri RK),
serta Fitri, cucu perempuan Tarring,
Tanpa izin, tanpa persetujuan, dan tanpa sepengetahuan pemilik rumah.
Saat kejadian, Sainuddin diketahui sedang berada di Kalimantan untuk mencari nafkah, sekaligus untuk memenuhi kewajiban pembayaran bunga pinjaman.
Pelapor menegaskan bahwa tidak pernah ada persetujuan penjualan rumah, dan tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk perampasan hak milik secara melawan hukum.
Dasar Hukum dan Pasal yang Diduga Dilanggar
Pasal 378 KUHP – Penipuan
Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu atau tipu muslihat, dihukum penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 372 KUHP – Penggelapan
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Surat
Membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak atau perikatan, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pasal 167 Ayat (1) KUHP – Masuk Pekarangan Tanpa Izin.
Barang siapa dengan melawan hukum masuk atau tetap berada di rumah orang lain, diancam pidana penjara paling lama 9 bulan.
Pasal 385 KUHP – Penyerobotan Hak Atas Tanah/Bangunan.
Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum menjual atau menguasai tanah/bangunan milik orang lain, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
Atas kejadian tersebut, Sainuddin bin Masu berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, objektif, dan transparan dalam mengusut dugaan praktik rentenir, rekayasa dokumen, serta penguasaan rumah secara melawan hukum yang telah merugikan dirinya dan keluarganya.
( MGI/Ridwan )
Tags. #Pilresgowa #Polsekbiringbulu






















































