DPP LSM Gempa Indonesia Laporkan Kasus Pembunuhan Tragis Ali ke Presiden, Komisi III DPR RI, Kapolri dan Komnas HAM.
- Ridwan Umar
- 3 jam yang lalu
- 3 menit membaca

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Laporkan Kasus Pembunuhan Tragis Ali ke Presiden, Komisi III DPR RI, Kapolri dan Komnas HAM.
GOWA — Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia, Amiruddin, SH Karaeng Tinggi, secara resmi melaporkan kasus pembunuhan tragis terhadap almarhum Ali ke Presiden Republik Indonesia, Komisi III DPR RI, Mabes Polri, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 30 Januari 2026.
Laporan tersebut dibuat karena diduga kuat Polres Gowa tidak menindaklanjuti dan tidak menangkap para pelaku utama pembunuhan, meskipun peristiwa tersebut telah berjalan lebih dari dua bulan dan telah diketahui secara luas oleh masyarakat.
Menurut Amiruddin, pembunuhan terhadap Ali merupakan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama (pengeroyokan) serta mengandung unsur pelanggaran HAM berat, karena dilakukan secara keji, tidak manusiawi, dan disertai penyiksaan.
Kronologi Kejadian:
Peristiwa bermula pada Rabu, 3 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WITA, di Taipa Kodong, Desa Rappoala, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa.
Korban Ali ditangkap secara ilegal oleh sekelompok warga, kemudian diikat, dipukul, diseret keliling kampung menggunakan tali dan kendaraan bermotor, hingga akhirnya meninggal dunia di seputaran Kelurahan Cikoro, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa.
Korban juga mengalami kekerasan sadis, antara lain:
Pemukulan berulang-ulang.
Penyeretan menggunakan tali dan sepeda motor.
Penyiksaan fisik berat
Dugaan pemotongan bagian tubuh, termasuk telinga dan alat vital.
Nama-Nama Terduga Pelaku Utama
Berdasarkan keterangan resmi keluarga korban kepada DPP LSM Gempa Indonesia, terdapat 16 orang terduga pelaku utama, yakni:
1. Nusi (mantan Kepala Dusun Taipa Kodong, Desa Rappoala) – melakukan penangkapan
2. Caring (Parang-Parang Tulau, Kel. Cikoro) – memarangi korban
3. Uddin (Parang-Parang Tulau, Kel. Cikoro) – menyeret korban dengan tali
4. Iwan (Parang-Parang Tulau, Kel. Cikoro) – memukul dan menyeret.
5. Majid (Kancing Kanang, Desa Rappoala) – memukul dan menyeret
6. Sanuddin (Bontosunggu, Desa Rappolemba) – mengikat dan menyeret
7. Malik (Lariangtangnga, Desa Rappolemba) – memukul wajah dan kepala dengan senapan angin
8. Hasim (Kampung Beru, Desa Rappolemba) – mengikat korban
9. Diin (Tappanjeng, Desa Rappolemba) – menyeret korban menggunakan motor
10. Boha (Desa Rappolemba) – memukul berkali-kali
11. Coeng Samsu (Dusun Buloa, Desa Rappolemba) – menyeret korban
12. Daeng Tepu (mantan Kepala Dusun Bulu Po’rong) – memukul
13. H. Saharuddin – menyeret korban dengan tali
14. Ardi Jumaning (Tanetea, Dusun Buloa, Desa Rappolemba) – memukul
15. Bia (Kelurahan Cikoro) – menghasut dengan teriakan “Potong, kalau tidak mau kalian, saya yang potong”
16. Dg. Maraba (Taipa Kodong, Desa Rappoala) – memukul berkali-kali
Dugaan Pembiaran Aparat Penegak Hukum
Amiruddin menegaskan, hingga laporan ini dibuat tidak satu pun dari 16 terduga pelaku utama diperiksa ataupun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gowa.
“Ini bukan kasus biasa. Ini pembunuhan sadis. Korban adalah manusia, bukan binatang. Tetapi sampai hari ini Polres Gowa tidak melakukan penegakan hukum. Ini patut diduga sebagai pembiaran,” tegas Amiruddin.
Lebih memprihatinkan, keluarga korban dan saudara kandung Ali mengaku mendapat ancaman serius dari para terduga pelaku, dengan pernyataan bahwa siapa pun yang keberatan akan diperlakukan lebih sadis dari Ali.
Pelanggaran Hukum dan HAM
DPP LSM Gempa Indonesia menilai peristiwa ini melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 338 KUHP – Pembunuhan (ancaman 15 tahun penjara)
Pasal 340 KUHP – Pembunuhan berencana (ancaman pidana mati atau seumur hidup)
Pasal 170 ayat (2) dan (3) KUHP – Kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM:
Pasal 9 ayat (1) – Hak untuk hidup.
Pasal 33 ayat (1) – Larangan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, karena terdapat unsur:
-Penyiksaan
-Pembunuhan keji
-Penghakiman massa (vigilante justice)
Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Polri.
LSM Gempa Indonesia juga melaporkan Polres Gowa atas dugaan pelanggaran:
Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri
UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, khususnya kewajiban melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum tanpa diskriminasi
Desakan ke Negara
Amiruddin mendesak:
Komisi III DPR RI untuk melakukan pengawasan dan memanggil Kapolres Gowa
Kapolri untuk memerintahkan penangkapan para pelaku dan memeriksa Kapolres Gowa.
Komnas HAM RI untuk melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat
Kapolda Sulawesi Selatan untuk mengambil alih penanganan perkara.
“Jika hukum dibiarkan lumpuh, maka negara kalah oleh kekerasan.
Kasus ini tidak boleh ditutup.
Ini adalah ujian bagi keadilan dan kemanusiaan,” tutup Amiruddin.
( Mgi/Red. )






















































