top of page

DI Duga Kebal Hukum, Tambang Galian C Di Kampung Pannyawakkang Berbatas Dengan Desa Taring Kab. Gowa Kembali Beraktivitas Meski Telah Di Pasang Garis Police Line

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 5 hari yang lalu
  • 2 menit membaca

DI Duga Kebal Hukum, Tambang Galian C Di Kampung Pannyawakkang Berbatas Dengan Desa Taring Kab. Gowa Kembali Beraktivitas Meski Telah Di Pasang Garis Police Line



Gowa , Sulsel -- Aktivitas tambang galian C kembali beroperasi secara bebas meskipun sebelumnya lokasi tersebut telah dipasangi garis police line oleh aparat penegak hukum.


Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait penegakan hukum dan komitmen aparat dalam menindak pelanggaran yang merusak lingkungan.



Pantauan di lapangan menunjukkan alat berat kembali beroperasi, material tambang diangkut keluar lokasi, dan aktivitas berjalan seperti tidak ada tindakan hukum sebelumnya. Padahal, pemasangan garis police line menandakan bahwa lokasi tersebut berada dalam proses penanganan hukum dan seharusnya tidak boleh dilakukan aktivitas apa pun.





Masyarakat sekitar mengaku resah dan kecewa. Mereka menilai ada pembiaran yang berpotensi mencederai rasa keadilan serta menimbulkan dugaan bahwa pelaku tambang galian C tersebut kebal hukum.



“Kalau sudah dipasang police line tapi masih beroperasi, ini sama saja mempermainkan hukum dan masyarakat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.





Aktivitas tambang galian C ilegal diketahui berdampak serius terhadap lingkungan, mulai dari kerusakan jalan, pencemaran, hingga ancaman keselamatan warga. Oleh karena itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, konsisten, dan transparan dalam menangani persoalan ini.





Beropetasinya Tambangbini diduga Melanggar Sejumlah Aturan

Aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa izin resmi (Izin Usaha Pertambangan/IUP) tergolong sebagai tindak pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Beberapa aturan yang diduga dilanggar penambang liar antara lain:


1. Pasal 158 UU Minerba

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.


2. Pasal 35 dan Pasal 99 UU Minerba

Penambangan wajib memiliki izin lengkap serta memenuhi standar perlindungan lingkungan. Penambangan ilegal umumnya tidak memenuhi AMDAL maupun kajian teknis keselamatan tambang.





3. Perda dan Peraturan Lingkungan Hidup.

Tambang ilegal juga berpotensi melanggar aturan perlindungan lingkungan, terutama jika lokasi penambangan berada di dekat pemukiman, bantaran sungai, atau kawasan rawan longsor.


4. Kerusakan Jalan Akibat Operasional Tambang

Jika armada tambang melintasi jalan desa tanpa izin atau tanpa kompensasi perbaikan, hal ini dapat melanggar aturan tata ruang dan perhubungan daerah.


Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika kondisi ini terus dibiarkan, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dikhawatirkan akan semakin menurun.



Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan penindakan nyata, menghentikan seluruh aktivitas tambang, serta menindak tegas pihak-pihak yang diduga melanggar hukum tanpa pandang bulu.


( Mgi/Ridwan U. )


 
 
bottom of page