top of page

DPP LSM Gempa Indonesia Desak Inspektorat dan Kejari Gowa Periksa Kabid Bina Pasar .

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 1 hari yang lalu
  • 3 menit membaca

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Desak Inspektorat dan Kejari Gowa Periksa Kabid Bina Pasar .



GOWA – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia, Amiruddin, SH Karaeng Tinggi, mendesak Inspektorat Kabupaten Gowa dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa untuk segera memeriksa Kepala Bidang (Kabid) Bina Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Gowa, terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Retribusi Pasar.


Desakan tersebut merujuk pada Laporan Resmi DPP LSM Gempa Indonesia tertanggal 26 Januari 2026, yang menyoroti Laporan Realisasi PAD Retribusi Pasar se-Kabupaten Gowa tertanggal 7 Oktober 2025.


Dalam laporan realisasi tersebut tercantum secara resmi nama Kepala Bidang Bina Pasar, Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Gowa, serta Bendahara Penerima.


Beberapa kepala pasar di Kabupaten Gowa menyampaikan bahwa retribusi pasar tertanggal 7 Oktober 2025 merupakan retribusi yang sah, karena tercantum dalam tabel resmi dan diketahui oleh pimpinan dinas.


Namun demikian, muncul persoalan serius ketika beberapa kepala pasar mengaku adanya retribusi pasar ganda yang diduga dibuat oleh Kabid Bina Pasar tertanggal 25 Agustus 2025, yang berisi penambahan target retribusi secara sepihak. Target ganda tersebut tidak pernah diberikan secara tertulis, hanya disampaikan secara lisan kepada para kepala pasar.


“Para kepala pasar diduga diancam akan dievaluasi dan diganti apabila hanya memenuhi target retribusi resmi tanggal 7 Oktober 2025 dan tidak memenuhi target tambahan tertanggal 25 Agustus 2025 yang diduga tidak sah,” tegas Amiruddin.


Lebih lanjut, salah satu kepala pasar menyampaikan bahwa selama ini setoran retribusi kepada Bendahara Penerima selalu mencapai target, bahkan tidak pernah gagal. Oleh karena itu, jika kemudian muncul klaim bahwa target tidak tercapai, maka tanggung jawab berada pada Kabid Bina Pasar dan Bendahara, bukan pada kepala pasar.


LSM Gempa Indonesia juga menyoroti atas dugaan ketidaksesuaian laporan operasional pasar, khususnya Pasar Bontorea di Kecamatan Pallangga, yang menurut pengakuan masyarakat dan kepala pasar sudah lama beroperasi, namun dilaporkan oleh Kabid Bina Pasar kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian seolah-olah belum beroperasi.


Amiruddin menegaskan bahwa target retribusi tertanggal 7 Oktober 2025 patut diduga sebagai satu-satunya target yang sah, karena:


Tercantum nama Kepala Dinas/Plt Kepala Dinas dalam tabel,

Disampaikan secara resmi,

Nilai targetnya lebih rendah dan realistis dibanding target ganda tertanggal 25 Agustus 2025 yang tidak memiliki dasar tertulis.


“Atas dasar itu, Inspektorat Kabupaten Gowa seharusnya memanggil seluruh kepala pasar untuk membuka setoran retribusi yang diserahkan ke bendahara sejak masa jabatan para Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, yang diketahui telah terjadi tiga kali pergantian Plt,” ujar Amiruddin.


Sebagai lembaga kontrol sosial, DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum, dan saat ini masih mengumpulkan data serta bukti tambahan.


Para kepala pasar juga mengaku tidak pernah menerima tabel retribusi sah secara tertulis, apalagi terkait target retribusi ganda yang diduga ilegal.


Selain dugaan penyimpangan PAD, LSM Gempa Indonesia juga mengungkap dugaan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang, di mana Kabid Bina Pasar diduga memiliki dan menguasai sejumlah los pasar, antara lain:


- Sekitar 10 unit los di Pasar Induk yang telah dioperkontrakkan,


- 2 unit los di Pasar Sentral Sungguminasa yang diduga dioperkontrakkan per unit dengan nilai ratusan juta rupiah,


- Los di Pasar Bajeng yang disebut hanya disetor Rp40.000, namun dioperkontrakkan dengan nilai besar,


- Los-los tersebut diduga diatasnamakan orang lain atau anaknya.


“Inspektorat harus membuka data base kepemilikan los pasar, siapa atas nama siapa, dan siapa yang menikmati hasilnya,” tegas Amiruddin.


Dasar Hukum dan Dugaan Pelanggaran

LSM Gempa Indonesia menilai perbuatan tersebut berpotensi melanggar:


1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 286–287 terkait pengelolaan PAD;


2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (sepanjang belum dicabut dan disesuaikan);


3. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terkait penyalahgunaan wewenang;


4. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3;


5. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.


Sanksi yang dapat dikenakan meliputi sanksi administratif, sanksi disiplin ASN, hingga pidana korupsi apabila terbukti terjadi penyalahgunaan jabatan yang merugikan keuangan daerah.


Di akhir pernyataannya, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia berharap Inspektorat Kabupaten Gowa bertindak profesional, transparan, dan independen, serta memanggil seluruh pihak terkait untuk membongkar dugaan praktik retribusi ganda dan kepemilikan los pasar yang melanggar hukum.


“Kami ingin kejelasan dan keadilan. PAD harus dikelola secara jujur, transparan, dan sesuai aturan, bukan dengan tekanan, ancaman, dan permainan di balik meja,” pungkas Amiruddin, SH Karaeng Tinggi.


( Mgi / Ridwan U. )


 
 
bottom of page