ASN BISA MENJADI ANGGOTA LSM ASAL TIDAK MENJADI PENGURUS INTI, SESUAI ATURAN
- Ridwan Umar
- 2 jam yang lalu
- 2 menit membaca

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyampaikan pernyataan resmi terkait keikutsertaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Menurutnya, ASN pada dasarnya diperbolehkan untuk menjadi anggota LSM, asalkan tetap menjaga netralitas, tidak menjadi pengurus inti, dan tidak terlibat dalam pengambilan keputusan organisasi yang dapat menciptakan konflik kepentingan.
“Kepada seluruh ASN yang memiliki kepedulian terhadap masalah sosial, kemanusiaan, lingkungan, hak asasi manusia dan pemberdayaan masyarakat, undang-undang tidak melarang mereka menjadi anggota LSM. Yang penting adalah mereka tidak menduduki posisi pengurus inti atau mengambil peran manajerial yang dapat mengganggu netralitas dan profesionalisme tugas ASN mereka,” tegas Amiruddin.
Dasar Hukum dan Peraturan yang Menjamin Hak ASN
Dalam pernyataannya, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia merujuk pada sejumlah aturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN)
Undang-undang ini menegaskan prinsip netralitas ASN dan kebebasan dari intervensi politik serta pengaruh golongan tertentu.
Meski UU ASN secara jelas melarang ASN menjadi anggota atau pengurus partai politik, aturan tersebut tidak melarang ASN untuk terlibat dalam organisasi sosial atau kemasyarakatan yang bersifat umum dan tidak bertentangan dengan tugasnya sebagai ASN.
Peraturan BPK:
Pasal 9 Ayat (2) UU ASN
“ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.” Ketentuan ini menunjukkan ASN wajib menjaga netralitas dan profesionalisme, tetapi tidak langsung melarang ASN menjadi anggota organisasi yang tidak bersifat politik.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN
Peraturan ini menegaskan bahwa ASN wajib menaati semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sambil tetap menjunjung tinggi sumpah setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan pemerintah yang sah. Pelibatan ASN dalam organisasi yang tidak bertentangan dengan sumpah dan kode etik organisasi tidak termasuk larangan semata jika dilakukan di luar jam kerja dan tidak memengaruhi tugas kedinasan mereka.
Surat Edaran:
Kementerian PANRB dan BKN terkait Organisasi Terlarang.
ASN dilarang menjadi anggota atau terlibat dalam organisasi yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah (seperti organisasi yang dilarang pemerintah) karena hal tersebut dapat menimbulkan konflik dengan tugas pokok ASN. Namun, aturan tersebut tidak otomatis mencakup organisasi kemasyarakatan atau LSM yang sah dan legal berdiri.
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Prinsip Netralitas & Profesionalisme ASN.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan, meskipun diperbolehkan menjadi anggota LSM, seorang ASN wajib menjalankan tugas pemerintahan tanpa keberpihakan, bebas intervensi politik, dan tanpa konflik kepentingan.
ASN tetap harus membatasi keterlibatannya hanya pada tingkat keanggotaan biasa, tidak menjabat sebagai pengurus inti, ketua, bendahara, atau sejenisnya yang memengaruhi implementasi kebijakan dan kegiatan organisasi secara keseluruhan.
“Nilai netralitas ASN adalah bagian dari kode etik profesi ASN.
Keikutsertaan ASN dalam LSM harus menjaga integritas, profesionalisme, dan independensi sebagai pelayan publik,” tambah Amiruddin.
Kesimpulan:
ASN boleh menjadi anggota LSM yang sah secara hukum.
ASN tidak boleh menjadi pengurus inti atau memegang jabatan strategis dalam LSM yang dapat mencampuri pelaksanaan tugas kedinasannya.
ASN harus menjaga netralitas, menjunjung sumpah ASN dan tata nilai profesinya sesuai UU ASN dan PP Disiplin ASN tutupnya.
( MGI/Red. )






















































