Kemenag, Kepala Sekolah, dan Pengawas MTs Beri Penjelasan Terkait Dugaan Guru MTs Negeri 2 Jeneponto Jarang Masuk Mengajar
- Ridwan Umar
- 12 menit yang lalu
- 2 menit membaca

Jeneponto — Menindaklanjuti pemberitaan yang beredar di salah satu media online terkait dugaan oknum guru MTs Negeri 2 Kelara, Kabupaten Jeneponto, yang disebut jarang masuk mengajar hingga memberi ruang bagi siswa bolos dan memicu keributan
Sejumlah pihak terkait, akhirnya memberikan klarifikasi resmi kepada Ketua LSM Gempa Indonesia DPD II Kabupaten Jeneponto serta jurnalis Media Gempa Indonesia guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi yang dilakukan oleh Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto, bersama Kepala MTs Negeri 2 Kelara serta Pengawas Madrasah (MTs), diperoleh keterangan bahwa dugaan guru jarang masuk mengajar tidak sepenuhnya benar sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.
Pihak Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto menjelaskan bahwa guru yang dimaksud tercatat hadir dan melaksanakan tugas mengajar sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
JnvMeski demikian, diakui terdapat beberapa kondisi tertentu yang menyebabkan adanya penyesuaian jam dan metode pembelajaran, namun hal tersebut dinilai masih dalam batas kewajaran serta telah dilaporkan secara administratif.
Senada dengan itu, Kepala MTs Negeri 2 Kelara menegaskan bahwa pihak sekolah memiliki data absensi dan jadwal mengajar sebagai bukti kehadiran guru yang bersangkutan. Pihak sekolah juga telah melakukan pembinaan internal guna memastikan proses belajar-mengajar berjalan kondusif serta mencegah siswa berada di luar lingkungan sekolah pada jam pelajaran.
Sementara itu, Pengawas MTs yang turun langsung melakukan pemantauan di lapangan menyampaikan bahwa hasil pengawasan tidak menemukan adanya pelanggaran berat terkait kedisiplinan guru. Meski demikian, pengawas tetap memberikan catatan evaluasi agar pengawasan terhadap aktivitas siswa diperketat dan koordinasi antara guru, wali kelas, serta pihak sekolah terus ditingkatkan.
Terkait aduan yang sebelumnya disampaikan oleh pihak komite dan masyarakat, Kementerian Agama menyatakan bahwa laporan tersebut diterima sebagai bentuk kepedulian publik terhadap dunia pendidikan. Namun, setiap laporan perlu diverifikasi secara objektif agar tidak menimbulkan persepsi keliru yang dapat merugikan pihak tertentu.
Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Media juga diharapkan terus menyajikan informasi yang berimbang, akurat, dan berdasarkan klarifikasi resmi dari pihak berwenang.
Pihak Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh tenaga pendidik di bawah naungannya demi menjaga kualitas pendidikan serta ketertiban di lingkungan madrasah.
( Mgi / Gus Mahfuji )






















































