Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Desak Aparat Proses Hukum Laka Lantas di Tanamawang
- Ridwan Umar
- 3 jam yang lalu
- 2 menit membaca

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Desak Aparat Proses Hukum Laka Lantas di Tanamawang
Jeneponto — Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, angkat bicara terkait peristiwa kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Kampung Tanamawang, Desa Tanamawang, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA, yang melibatkan Suci binti Ramli, warga Kampung Tanamawang, dengan Rusli, warga Bangkeng Nunu, Desa Baraya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.
Akibat kejadian tersebut, Suci binti Ramli mengalami luka serius dan sempat mendapatkan perawatan intensif selama dua malam di Rumah Sakit Lanto Daeng Pasewang Kabupaten Jeneponto, sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar untuk penanganan medis yang lebih intensif.
Saat ini, korban diketahui sedang menjalani tindakan operasi laser demi pemulihan kesehatannya.
Sementara itu, Rusli selaku pengendara yang menabrak hanya mengalami cedera ringan berupa keseleo pada bagian tangan dan memilih tidak menjalani perawatan medis di rumah sakit atas kemauan sendiri.
Pihak Kepolisian Lalu Lintas Polres Jeneponto telah bertindak sesuai prosedur dengan menyita dua unit sepeda motor yang digunakan oleh kedua belah pihak sebagai barang bukti dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas ini harus diproses secara hukum tanpa tebang pilih, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan demi keadilan bagi korban serta memberikan efek jera kepada masyarakat agar lebih tertib dan bertanggung jawab dalam berkendara di jalan raya,” tegas Amiruddin.
Dalam ketentuan hukum, Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan:
Ayat (3): Jika kecelakaan mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Ayat (4): Jika kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Selain itu, Pasal 229 ayat (4) UU LLAJ menegaskan bahwa kecelakaan lalu lintas berat mencakup kejadian yang mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia, sehingga wajib ditangani melalui proses hukum pidana.
LSM Gempa Indonesia berharap Polres Jeneponto dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai aturan hukum yang berlaku, agar hak-hak korban terpenuhi serta tercipta kesadaran hukum di tengah masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan berlalu lintas.
“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Hukum harus hadir untuk melindungi korban dan mendidik masyarakat,” tutup Amiruddin .
( MGI/Ridwan )
Tags : #Polresjeneponto #Lakalantas






















































