LSM Gempa Indonesia Soroti Lambannya Penanganan Kasus Pembunuhan Tragis di Gowa
- Ridwan Umar
- 2 hari yang lalu
- 2 menit membaca

LSM Gempa Indonesia Soroti Lambannya Penanganan Kasus Pembunuhan Tragis di Gowa
Gowa — Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, angkat bicara dan menyampaikan kecaman keras terhadap kinerja Polres Gowa terkait penanganan laporan polisi Nomor: LP/A/61/XII/2025/SATRESKRIM/Polres Gowa/Polda Sulsel, tertanggal 06 Desember 2025, atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang menewaskan seorang warga bernama Ali secara tragis dan tidak manusiawi.
Hal tersebut disampaikan Amiruddin menyusul diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/A.1/3461/XII/SATRESKRIM, tertanggal 15 Desember 2025, yang baru diserahkan kepada pihak keluarga korban pada Senin, 19 Januari 2026.
Menurutnya, keterlambatan penyampaian SP2HP tersebut menjadi bukti lemahnya keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang sangat terang benderang dan mengoyak rasa kemanusiaan.

“Ini adalah peristiwa pembunuhan yang terjadi secara terbuka di muka umum, dilakukan secara bersama-sama, sadis, dan melanggar hak asasi manusia.
Namun sangat disayangkan, sejak kejadian pada 3 Desember 2025 hingga 19 Januari 2026, baru sebatas SP2HP yang diterima keluarga korban. Ini mencerminkan ketidakseriusan penyidik dan Kapolres Gowa,” tegas Amiruddin.
Sebagaimana tercantum dalam SP2HP tersebut, perkara ini disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsidair Pasal 338 KUHP, dan subsidair Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, atas peristiwa yang terjadi pada Rabu, 03 Desember 2025 sekitar pukul 15.15 WITA, bertempat di Kampung Parang Tangnga, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa.

Amiruddin mengungkapkan, berdasarkan keterangan keluarga korban, Ali dibunuh secara sangat keji. Korban dipukul dan disiksa beramai-ramai, diikat menggunakan tali, diseret mengelilingi kampung dengan sepeda motor, telinganya dipotong, disembelih, hingga alat vitalnya dipotong. Tindakan tersebut, kata dia, bukan hanya pembunuhan, tetapi merupakan bentuk kekerasan ekstrem yang masuk kategori pelanggaran HAM berat.
“Ini bukan sekadar pidana biasa. Ini pembunuhan sadis, biadab, dan dilakukan di depan umum. Negara tidak boleh kalah dengan pelaku kejahatan seperti ini,” ujar Amiruddin.
Lebih lanjut, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menyampaikan bahwa keluarga korban menyebutkan terdapat sekitar 16 orang pelaku utama dengan peran yang berbeda-beda dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
Ironisnya, hingga kini para terduga pelaku masih berkeliaran bebas di kampung, sementara keluarga korban hidup dalam ketakutan dan ancaman.
“Keluarga Ali merasa nyawanya terancam. Ada isu dan intimidasi bahwa jika mereka terus menuntut keadilan, mereka akan mengalami nasib yang sama, bahkan lebih sadis dari Ali. Ini kondisi yang sangat berbahaya dan tidak boleh dibiarkan,” katanya.
BACA JUGA :



Atas dasar itu, Amiruddin mendesak Kapolres Gowa untuk segera membuktikan komitmen penegakan hukum dengan menangkap seluruh pelaku pembunuhan Ali tanpa pandang bulu. Ia menegaskan bahwa Polres Gowa tidak boleh tunduk pada tekanan massa, kelompok tertentu, atau ketakutan sosial di wilayah kejadian.
“Kapolres Gowa jangan kalah dengan pelaku pembunuhan, jangan kalah dengan sekelompok massa. Hukum harus ditegakkan. Tangkap dan proses seluruh pelaku sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pasal-pasal yang tepat dan ancaman hukuman penjara maksimal,” tegas Amiruddin.
LSM Gempa Indonesia, lanjutnya, akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan siap membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melaporkan dugaan pembiaran dan pelanggaran HAM ke institusi pengawasan dan penegakan hukum nasional apabila Polres Gowa tidak menunjukkan langkah konkret dan serius tutupnya.
( MGI / Rdj )
Tags : #Polresgowa #Poldasulsel






















































