top of page

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Kecam Dugaan Pengancaman terhadap Keluarga Korban Pembunuhan Ali di Tompobulu.

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 3 hari yang lalu
  • 2 menit membaca

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Kecam Dugaan Pengancaman terhadap Keluarga Korban Pembunuhan Ali di Tompobulu.



Gowa — Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mengecam keras dugaan tindakan pengancaman yang dilakukan oleh H. Muhammadong, yang diketahui menjabat sebagai Ketua RW Ganta-Gantarang, Lingkungan Lembangbu'ne, Kelurahan Cikoro, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa.


Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WITA (usai Magrib), saat H. Muhammadong diduga mendatangi rumah Baso, kakak kandung dari almarhum Ali, korban pembunuhan tragis yang terjadi pada 03 Desember 2025 di Parang-Parang Tulau, Kelurahan Cikoro, Kecamatan Tompobulu.


Dalam peristiwa tersebut, H.Muhammadong diduga melontarkan ancaman serius kepada Baso dengan pernyataan:


“Kalau kau keberatan terkait kematian Ali, maka kamu akan di maksa juga seperti adikmu Ali".





Pernyataan tersebut dinilai sangat berbahaya, menciptakan rasa takut, serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya bagi keluarga korban yang hingga kini masih menuntut keadilan atas kematian almarhum Ali.


Kapolres Gowa Diminta Tegas Menegakkan Hukum.


Amiruddin SH Karaeng Tinggi menegaskan bahwa Kapolres Gowa wajib bertindak tegas dan profesional, baik terkait kasus pembunuhan Ali maupun dugaan pengancaman terhadap Baso. Hingga saat ini, menurut LSM Gempa Indonesia, sebanyak 16 orang yang diduga sebagai pelaku utama pembunuhan Ali belum ditangkap, sehingga menimbulkan keresahan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.


“Jika aparat penegak hukum lamban dan terkesan membiarkan, maka ini membuka ruang terjadinya main hakim sendiri, sebagaimana yang kini dirasakan masyarakat Tompobulu. Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intimidasi,” tegas Amiruddin.


Dugaan Tindak Pidana dan Dasar Hukum


1. Pengancaman (KUHP Lama)


Pasal 335 KUHP

Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda.


Pasal 369 KUHP

Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan ancaman membuka rahasia atau ancaman lainnya, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.


2. Pengancaman dan Intimidasi (KUHP Baru – UU Nomor 1 Tahun 2023)


Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023

Setiap orang yang dengan ancaman kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun.


Pasal 436

Setiap perbuatan intimidasi atau ancaman yang menimbulkan rasa takut dapat dipidana penjara hingga 3 tahun.


3. Pembunuhan dan Kekerasan Bersama-sama


Pasal 338 KUHP: Pembunuhan (pidana penjara paling lama 15 tahun)


Pasal 340 KUHP: Pembunuhan berencana (pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun)

Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP: Kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian (penjara paling lama 12 tahun)

Negara Tidak Boleh Kalah oleh Teror.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa pengancaman terhadap keluarga korban adalah kejahatan serius dan merupakan bentuk upaya membungkam pencarian keadilan.


Aparat kepolisian diminta segera menangkap dan memproses hukum pihak-pihak yang melakukan intimidasi, tanpa pandang jabatan sosial atau status di masyarakat.


“Jika hukum tidak ditegakkan, maka rasa keadilan akan mati. LSM Gempa Indonesia akan terus mengawal kasus ini hingga para pelaku pembunuhan Ali dan pihak yang melakukan pengancaman diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Amiruddin SH Karaeng Tinggi.


( MGI/Red. )


 
 
bottom of page