top of page

LSM Gempa Indonesia Soroti Dugaan Pelanggaran Kontrak dan Izin Proyek Mang Engking di Gowa

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 4 hari yang lalu
  • 2 menit membaca

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Dugaan Pelanggaran Kontrak dan Izin Proyek Mang Engking di Gowa



Gowa — Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti proyek pembangunan Rumah Makan Mang Engking yang berlokasi di Dusun Tamalayu, Desa Pallantikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, yang diduga bermasalah baik dari sisi perjanjian kerja maupun perizinan pembangunan.



Amiruddin mengungkapkan bahwa proyek tersebut diduga melanggar perjanjian kontrak kerja antara pihak owner Mang Engking dengan pemborong bernama H. Suadi.



Kontrak kerja tersebut disepakati sejak Oktober 2025 hingga April 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.598.322.923,14 untuk beberapa item pekerjaan.





“Dalam perjanjian kontrak secara tegas disebutkan bahwa seluruh material atau bahan pekerjaan disiapkan oleh pihak owner, sedangkan pemborong bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan,” ujar Amiruddin.



Namun dalam pelaksanaannya, lanjut Amiruddin, hingga saat ini pemborong H. Suadi telah menyelesaikan sekitar 30 persen pekerjaan, tetapi kemudian muncul persoalan serius.



Beberapa unit pekerjaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemborong justru dikerjakan oleh pihak lain, yang diketahui merupakan mantan kepala tukang dari H. Suadi sendiri.





“Ini jelas menimbulkan konflik dan diduga kuat melanggar perjanjian kontrak kerja. Apalagi pihak owner beberapa kali berupaya melakukan addendum atau perubahan kontrak, namun pemborong menolak menandatangani karena dianggap merugikan,” tegasnya.



Akibat kondisi tersebut, pemborong merasa dirugikan secara material dan profesional, sehingga memutuskan memberhentikan sementara seluruh pekerjanya.



Langkah ini diambil untuk menghindari potensi benturan fisik di lapangan dengan pihak yang mengambil alih sebagian pekerjaan.





Selain persoalan kontrak, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia juga menyoroti luas dan skala proyek Mang Engking.



Berdasarkan data yang dihimpun, luas lahan proyek mencapai sekitar 12 hektare, dengan rincian:



Luas bangunan rumah makan ± 1,5 hektare.


Luas kolam ± 3 hektare


Amiruddin juga mempertanyakan legalitas perizinan proyek tersebut.



Saat dikonfirmasi kepada Camat Pattallassang, pihak kecamatan menyatakan tidak mengetahui perizinan proyek dan menyebut bahwa kewenangan perizinan berada pada Dinas PUPR dan Dinas Tata Ruang Kabupaten Gowa.





Lebih lanjut, Amiruddin menyoroti aktivitas penimbunan lokasi pada tahun 2025 yang diduga menggunakan sekitar 50.000 truk tanah.



Aktivitas pengangkutan tanah tersebut diduga telah merusak infrastruktur Jalan Poros Pattallassang–Malino, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan daerah.



“Atas dasar itu, kami meminta Dinas PUPR dan Dinas Tata Ruang Kabupaten Gowa untuk melakukan peninjauan ulang secara menyeluruh, karena proyek ini memiliki dampak besar terhadap fasilitas umum dan keuangan daerah,” tegas Amiruddin.



Terkait sengketa kontrak, Amiruddin menegaskan bahwa tim hukum DPP LSM Gempa Indonesia akan mendampingi H. Suadi untuk melakukan pelaporan resmi ke aparat penegak hukum.





Laporan tersebut akan disertai landasan peraturan perundang-undangan, pasal-pasal yang relevan dan sanksi hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.



Sementara itu, upaya konfirmasi telah dilakukan oleh DPP LSM Gempa Indonesia kepada pihak owner Mang Engking melalui pesan WhatsApp.



Namun, jawaban yang diterima hanya berbunyi singkat, “Apakah ada yang bisa dibantu?”, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait substansi persoalan yang dipertanyakan.



LSM Gempa Indonesia menegaskan akan terus mengawal kasus ini demi kepastian hukum, perlindungan hak pekerja, serta kepentingan masyarakat dan keuangan daerah Kabupaten Gowa tutupnya.


( MGI/Ridwan )


 
 
bottom of page