Polsek Tombolopao Hadirkan Pendekatan Humanis Dengan Lakukan Mediasi Kasus Melalui Restorative Justice
- Ridwan Umar
- 5 menit yang lalu
- 2 menit membaca

Polsek Tombolopao Hadirkan Pendekatan Humanis Dengan Lakukan Mediasi Kasus Melalui Restorative Justice
Tombolopao, Gowa -- Dalam upaya penyelesaian kasus Polsek Tombolopao hadir sebagai pendekatan alternatif dalam sistim peradilan pidana yg lebih humanis, yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan pertanggungjawaban pelaku ,serta pemulihan hak korban melalui Restorative justice

Seperti kasus pengancaman yg menimpa Kepala Desa Kanreapia H.Muh Rusli Yusuf S.P. yang dilakukan pelaku saudara Basri bin Pelo(42),petani alamat Desa Kanreapia Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, (4/2/2026)
Dengan mengedepankan mediasi dan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat , restorative justice bertujuan untuk menciptakan keadilan yang tidak hanya bersifat legal formal, tetapi juga memperhatikan dampak sosial dari sebuah tindak pidana.
Dalam penyelesaian melalui restorative justice dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak termasuk pelaku ,korban, keluarga, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, seluruh aparat pemerintah desa, lembaga adat dan BPD Desa .

Posisi kasus ancaman kekerasan berawal saat kepala Desa Kanreapia H. Muhm Rusli Yusuf SP. melakukan kerja bakti bersama aparat desa dan warga melakukan sekitar lapangan Kanreapia, saat itu tiba-tiba datang pelaku dari arah timur ke barat melewati tribun lapangan dan kemudian menendang pagar, ditegur oleh kepala Desa, pelaku mendekati korban sambil mencabut parang dan mengayungkan kekorban , namun saat itu di halangi oleh beberapa yg ikut kerja bakti , atas kejadian korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Tombolopao polres Gowa.

Kapolsek Tombolopao AKP Hafid terus melakukan upaya mediasi dengan melibatkan tokoh masyarakat dan unsur lain agar perkara tersebut bisa di selesaikan secara kekeluargaan, selain itu restorative justice memperkuat nilai-nilai sosial dan budaya lokal yang menekankan pada musyawarah dan mufakat, penyelesaian kasus melalui mediasi dan dialog menciptakan harmonis di masyarakat menghindari konflik berkepanjangan
Tindakan Kapolsek patuh diapresiasi dengan mempertemukan para pihak di kantor Desa Kanreapia, dengan begitu Alok musyawarah dan mufakat dengan pendekatan yg lebih humanis dan berorientasi pemulihan, restorative justice menjadi selusi efektif dalam membangun sistim berkeadilan sosial dimasyarakat
Perpol nomor 8 tahun 2021 mengatur penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif bertujuan memulihkan hubungan antara korban dan pelaku dan melibatkan berbagai pihak untuk mencari selusi adil melalui perdamaian serta meningkatkan hubungan polisi dan masyarakat.,harap Hafid
(Mgi/Nurdin Bundu)
Tags : #Polresgowa #polsektombolopao






















































