top of page

LSM Gempa Indonesia Desak Inspektorat Gowa Periksa Kepala Desa Berutallasa Terkait Dugaan Korupsi ADD-DD dan Rangkap Jabatan

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 22 jam yang lalu
  • 2 menit membaca


GOWA – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin, S.H Karaeng Tinggi, mendesak Inspektorat Kabupaten Gowa segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Berutallasa, Kecamatan Biringbulu, terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan serta tidak transparannya pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).


Amiruddin menegaskan, dugaan pelanggaran tersebut semakin kuat karena adanya indikasi kepala desa melakukan rangkap jabatan secara berlebihan atau yang ia sebut sebagai “serakah jabatan” dalam struktur pemerintahan desa.



Menurut Amiruddin, kondisi ini sangat memprihatinkan karena Kepala Desa Berutallasa diduga merangkap beberapa jabatan strategis sekaligus dalam waktu yang cukup lama, yakni:


*Menjabat sebagai Kepala Dusun Bunga Sunggu sudah berjalan 5 tahun;


*Menjabat sebagai Kepala Dusun Karamasa sudah berjalan 2 tahun;


*Menjabat sebagai Kepala Dusun Borong’ara sudah berjalan 4 bulan;


*Menjabat sebagai Sekretaris Desa sudah berjalan 1 tahun


“Ini jelas tidak normal dalam tata kelola pemerintahan desa.

Bagaimana mungkin satu orang merangkap banyak jabatan sekaligus, sementara ada masyarakat lain yang bisa diberdayakan. Ini patut diduga sebagai bentuk penguasaan penuh terhadap sistem pemerintahan desa,” tegas Amiruddin.


Ia menilai rangkap jabatan tersebut berpotensi membuka ruang besar terjadinya penyimpangan anggaran, karena pengawasan internal desa menjadi lemah dan semua keputusan terpusat pada satu pihak.


“Kalau kepala desa merangkap jabatan kepala dusun dan sekretaris desa, maka semua administrasi, laporan, sampai realisasi anggaran bisa dikendalikan sendiri. Ini berbahaya dan rawan dugaan korupsi,” lanjutnya.


Amiruddin juga menyoroti lemahnya transparansi penggunaan ADD dan DD di Desa Berutallasa.


Ia menyebut masyarakat berhak mengetahui rincian anggaran, kegiatan yang dilaksanakan, serta bukti pertanggungjawaban dana desa.


“Dana desa itu uang negara, uang rakyat. Tidak boleh dikelola seenaknya. Harus transparan, terbuka, dan bisa diaudit. Jangan sampai dana desa hanya jadi ladang kepentingan pribadi,” ujarnya.


Lebih lanjut, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa Inspektorat Kabupaten Gowa harus menjalankan kewajibannya sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah.



“Inspektorat jangan tutup mata. Inspektorat wajib turun langsung dan memeriksa dugaan penyimpangan ADD dan DD di Desa Berutallasa. Ini kewajiban Inspektorat sebagai pengawas jalannya pemerintahan di Kabupaten Gowa,” tegas Amiruddin.


Dalam pernyataannya, Amiruddin juga menilai Kepala Desa Berutallasa terkesan bertindak sewenang-wenang dan menganggap dirinya sebagai penguasa tunggal di desa.


“Kepala desa itu bukan segalanya. Kepala desa bukan raja.

Pemerintahan desa ada aturan, ada batas kewenangan, ada transparansi, dan ada kontrol publik. Kalau kepala desa merasa dirinya segalanya, itu berarti ada masalah serius dalam mental kepemimpinan,” pungkasnya.



LSM Gempa Indonesia menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan siap melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke aparat penegak hukum apabila Inspektorat Kabupaten Gowa tidak segera mengambil tindakan tutupnya.


( Mgi/Ridwan. )


 
 
bottom of page