top of page

Bau Tak Sedap dari IPAL Dikeluhkan Warga, Diduga Tak Terawat karena Tak Pernah Diberi Obat

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 15false46 GMT+0000 (Coordinated Universal Time)
  • 2 menit membaca

Bau Tak Sedap dari IPAL Dikeluhkan Warga, Diduga Tak Terawat karena Tak Pernah Diberi Obat



GOWA -- Warga Lingkungan Buttadidi, Kelurahan Mawang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, mengeluhkan bau tak sedap yang diduga berasal dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berada di lingkungan permukiman mereka. Bau menyengat tersebut dirasakan sudah cukup lama dan semakin mengganggu aktivitas serta kenyamanan warga, terutama pada pagi dan malam hari.


Menurut keterangan warga setempat, IPAL yang seharusnya berfungsi mengolah limbah agar tidak mencemari lingkungan diduga sudah lama tidak dilakukan pemeliharaan. Bahkan, warga menyebutkan bahwa IPAL tersebut tidak pernah lagi diberikan “obat” atau bahan kimia pengurai limbah sebagaimana standar operasional pengelolaan IPAL.


“Kami mencium bau busuk hampir setiap hari. Sepertinya IPAL ini sudah tidak berfungsi sebagaimana mestinya karena tidak dirawat. Kalau memang ada IPAL, kenapa justru mencemari lingkungan?” keluh salah satu warga Buttadidi.


BACA JUGA :








Warga pun mempertanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemeliharaan IPAL tersebut. Pasalnya, IPAL dibangun menggunakan fasilitas dan kewenangan tertentu, baik oleh pemerintah, pengelola kawasan, maupun instansi terkait, sehingga seharusnya ada penanggung jawab yang memastikan operasional dan pemeliharaannya berjalan dengan baik dan berkelanjutan.


Tanggung Jawab Pengelola IPAL

Secara aturan, pengelola IPAL—baik itu pemerintah daerah, unit teknis, maupun pengelola fasilitas—wajib melakukan pemeliharaan rutin, termasuk penyediaan bahan pengurai limbah, pengawasan teknis, serta penganggaran biaya operasional.



Dalih tidak adanya dana pemeliharaan tidak dapat dibenarkan apabila IPAL tetap dioperasikan dan berdampak langsung pada lingkungan serta kesehatan masyarakat.


Aturan yang Diduga Dilanggar

Apabila IPAL dibiarkan tidak terawat hingga menimbulkan pencemaran dan bau menyengat, maka terdapat sejumlah aturan yang diduga dilanggar, antara lain:


Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 67 dan Pasal 69, yang mewajibkan setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan melarang perbuatan yang menyebabkan pencemaran lingkungan.


Pasal 98 dan Pasal 99 UU 32/2009, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran lingkungan hidup yang menimbulkan gangguan kesehatan atau kerusakan lingkungan.


Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan pengelolaan air limbah dilakukan sesuai baku mutu dan standar teknis, termasuk kewajiban pemeliharaan sarana IPAL.


Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Sampah dan Limbah oleh Pemerintah Daerah, yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin pengelolaan limbah yang tidak merugikan masyarakat.


Desakan Warga :


Warga Lingkungan Buttadidi mendesak pemerintah kelurahan, kecamatan, hingga dinas terkait di Kabupaten Gowa untuk segera turun tangan melakukan pengecekan lapangan, memastikan siapa pengelola IPAL, serta menindak tegas pihak yang lalai menjalankan kewajibannya. Mereka juga meminta agar anggaran pemeliharaan IPAL dibuka secara transparan demi mencegah persoalan serupa terulang kembali.


“Jangan sampai IPAL yang seharusnya melindungi lingkungan justru menjadi sumber pencemaran. Kami minta ada tindakan nyata, bukan sekadar janji,” tegas warga setempat


( Mgi/Ridwan U. )


 
 
bottom of page