top of page

Motor Dinas Polisi Diduga Dipakai Tawuran Remaja, Ditinggalkan di TKP, Pihak Lawan Malah Dikriminalisasi Di Lapor Pencurian Dengan Kekerasan

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 47 menit yang lalu
  • 3 menit membaca

Motor Dinas Polisi Diduga Dipakai Tawuran Remaja, Ditinggalkan di TKP, Pihak Lawan Malah Dikriminalisasi Di Lapor Pencurian Dengan Kekerasan



Makassar, Sulsel -- Penyalahgunaan fasilitas negara kembali mencuat dan memantik kemarahan publik. Sebuah motor dinas milik oknum anggota kepolisian diduga digunakan dalam aksi tawuran atau perkelahian remaja, bukan oleh anggota yang bersangkutan, melainkan anaknya, lalu ditinggalkan di lokasi kejadian. Anehnya, pihak remaja lawan justru dilaporkan dan diproses hukum dengan tuduhan pencurian dengan kekerasan.



Peristiwa ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya upaya perlindungan terhadap keluarga oknum aparat, sekaligus indikasi kriminalisasi terhadap pihak lain. Motor dinas yang seharusnya digunakan untuk kepentingan negara, justru menjadi alat yang memicu konflik dan kemudian dijadikan dasar laporan pidana terhadap warga sipil.



Kronologi Kejadian :

Dari pengakuan 5 anak terlapor menyampaikan bahwa , Pada Sabtu tgl. 7 Februari 2026 sekitar jam 2 malam terjadi perjanjian 2 kelompok remaja untuk berkelahi dan bertemu di pettarani, setelah 2 kelompok remaja itu bertemu mereka saling kejar kejaran sampai ke jln Abdullah Dg.Sirua..


Lebih lanjut nya salah satu pihak tertinggal oleh teman nya dan menyimpan motornya. Lalu lari masuk ke Hotel untuk sembunyi. hingga pihak terlapor Rifky Dkk pulang bersama sama hanya menjatuhkan motor itu ke pinggir kanal lalu meninggalkan tampa mengambil atau membawa pulang motor tersebut.korban pun tidak ada


Dan Motor tertinggal inilah yang di duga milik Dinas kepolisian yang dipakai tawuran. Atas nama pemilik

AS bertugas di - Polsek Bontoala


" Kami memang ada saling chat untuk bertemu di pettarani dengan anak utara makassar, sebagai pihak lawan yanng salah satunya di duga memakai motor dinas polisi setelah ketemu kami kejar kejaran sampai ke jln Abdesir, namun salah satu lawan kami tertinggal dan meninggalkan motor nya dan kami hanya menjatuhkan kepinggir kanal lalu pulang bersama tanpa mengambil motor tersebut, Makanya kami heran kami dilaporkan dengan tuduhan Pencurian Dgn Kekerasan. Sementara waktu diambil BAP oleh penyidik Polsek Panakkukang sudah disampaikan bahwa ini betul kami janjian untuk Tawuran. Tapi persoalan tawuran tidak dimasukkan oleh penyidik nya." Ungkap Rifky dkk Di Sel Polsek Panakkukang.


Warga menilai penanganan kasus ini janggal dan tidak masuk akal. Pasalnya, kendaraan dinas tersebut ditinggalkan di lokasi tawuran, bukan dirampas atau dicuri. Namun laporan yang dibuat mengarah pada pasal berat, seolah-olah korban diposisikan sebagai pelaku kejahatan serius.


Diketahui dari keterangan kuasa hukum Rifky Bapak Jumadi mengatakan bahwa betul dia mendengar penyampaian langsung dari penyidik polsek Panakkukang bahwa itu adalah motor dinas Polisi.


Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Fasilitas Negara

Penggunaan motor dinas oleh anak oknum polisi jelas menabrak aturan. Lebih parah lagi, bila benar laporan pidana diarahkan kepada pihak lawan, maka hal ini berpotensi masuk pada penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, dan pembentukan perkara (crime by design).



Sejumlah pihak menilai kasus ini dapat menjadi preseden buruk penegakan hukum, bila dibiarkan tanpa pengusutan menyeluruh oleh pengawas internal kepolisian.



Pernyataan Pakar Hukum Pidana

menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dilihat secara parsial.



“Jika kendaraan dinas dipakai oleh anak anggota polisi untuk tawuran, itu sudah pelanggaran disiplin berat. Jika kemudian pihak lawan dilaporkan dengan tuduhan pencurian, padahal kendaraan itu ditinggalkan, maka ada potensi rekayasa perkara dan kriminalisasi. Ini wajib diperiksa Propam dan bahkan bisa ditarik ke ranah pidana,” tegasnya.



Ia menambahkan, jabatan tidak boleh menjadi tameng hukum, dan setiap penyalahgunaan fasilitas negara harus diproses secara transparan.



Sorotan Kepala badan khusus waspam ops LMR-RI 007. A. IDRUS RAFY R. menyebut kasus ini sebagai bentuk arogansi kekuasaan.



“Motor dinas itu aset negara, bukan milik pribadi apalagi anak aparat. Ketika digunakan tawuran lalu ditinggalkan, dan pihak lain dikriminalisasi, itu bukan sekadar pelanggaran disiplin, tapi pengkhianatan terhadap prinsip keadilan,” ujarnya.



Menurutnya, bila Polri serius menjaga marwah institusi, maka oknum tersebut harus diperiksa, kendaraan disita, dan laporan terhadap warga dievaluasi bahkan dihentikan bila tidak berdasar.



Aturan yang Diduga Dilanggar

PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri

▪ Penyalahgunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dan keluarga.



Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri

▪ Melanggar integritas, profesionalitas, dan tanggung jawab moral anggota Polri.


Perkap Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penggunaan Kendaraan Dinas Polri

▪ Kendaraan dinas dilarang dipinjamkan kepada pihak lain, termasuk keluarga.


Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan kekuasaan)

▪ Jika terbukti ada pemaksaan atau rekayasa hukum dengan memanfaatkan jabatan.



Desakan Publik

Masyarakat mendesak:


Propam Polri segera turun tangan,


Oknum anggota diperiksa dan diberi sanksi tegas,


Laporan pidana terhadap remaja dievaluasi secara objektif,


Kasus dibuka ke publik demi menghindari impunitas.


Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika aparat justru melindungi pelanggaran keluarganya sendiri, maka kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan semakin runtuh.


Pihak keluarga Rifky sebagai terlapor dalam waktu dekat akan membuat laporan KePolda Sulsel dan berharap pihak propam Polda Sulsel turun tangan menyelidiki kasus tersebut.


( Mgi / Ridwan U. )


 
 
bottom of page