top of page

KAPOLRES GOWA Diduga Rusak Citra Institusi Polri, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Desak Komisi III DPR RI, Kapolri, Komnas HAM Dan Kapolda Sulsel Turun Tangan

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 9 jam yang lalu
  • 4 menit membaca

KAPOLRES GOWA Diduga Rusak Citra Institusi Polri, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Desak Komisi III DPR RI, Kapolri, Komnas HAM dan Kapolda Sulsel Turun Tangan

Gowa, Sulawesi Selatan – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia, Amiruddin, S.H., Karaeng Tinggi, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Kapolres Gowa, yang dinilai telah mempermalukan sekaligus merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akibat dugaan tidak adanya langkah tegas dalam penanganan kasus pembunuhan tragis terhadap seorang warga bernama Ali di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.

Amiruddin menegaskan bahwa kasus tersebut bukanlah perkara biasa, melainkan dugaan pembunuhan berencana dan tindakan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan kematian.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada hari Rabu, 03 Desember 2025 sekitar pukul 15.15 WITA, bertempat di Kampung Parang Tangnga, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa.

Namun ironisnya, hingga kini Kapolres Gowa dinilai tidak menunjukkan keseriusan dalam menegakkan hukum, sebab menurut informasi yang diterima pihak keluarga korban, tidak satupun pelaku utama yang diproses hukum secara maksimal.

“Kapolres Gowa sangat memalukan. Pembunuhan terjadi di depan umum, pelakunya jelas, namun tidak ada satu pun pelaku utama yang diproses hukum. Ini mencoreng institusi Polri,” tegas Amiruddin.

Pembunuhan Dilakukan Secara Sadis di Muka Umum

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menyayangkan keras lambannya penanganan kasus tersebut, karena pembunuhan Ali dilakukan secara sangat brutal dan tidak manusiawi.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, Ali dianiaya secara sadis, dipukul dan disiksa, diikat menggunakan tali, diseret keliling kampung menggunakan sepeda motor, telinganya dicopot, disembelih, bahkan alat vitalnya dipotong.

Tindakan tersebut dilakukan di muka umum dan disaksikan masyarakat, sehingga menurut Amiruddin, tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk hanya melakukan penyelidikan biasa, melainkan harus langsung masuk tahap penyidikan karena unsur pidana telah sangat jelas.

“Kasus seperti ini tidak perlu lagi dilidik panjang, harus langsung penyidikan. Pelakunya jelas, TKP jelas, saksi banyak, dan dilakukan secara terang-terangan,” katanya.

Disebut Ada 16 Pelaku Utama

Amiruddin mengungkapkan, keluarga korban menyampaikan bahwa terdapat sekitar 16 orang pelaku utama dengan peran berbeda-beda dalam kejadian tersebut.

Hal ini menurutnya semakin mempertegas bahwa Polres Gowa tidak boleh kalah dengan massa atau kelompok tertentu yang melakukan kekerasan dan pembunuhan secara bersama-sama.

“Kapolres Gowa jangan kalah dengan kelompok massa. Jangan kalah dengan pelaku pembunuhan. Polisi harus menegakkan hukum,” tegasnya.

Dinilai Mengarah pada Pelanggaran HAM Berat

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia juga menilai bahwa tindakan pembunuhan Ali dilakukan secara tidak manusiawi dan berpotensi kuat mengarah pada pelanggaran HAM berat, sebab peristiwa tersebut dilakukan secara brutal, sadis, dan terjadi di muka umum.

Ia mendesak agar Komnas HAM RI turun tangan melakukan pemantauan dan penyelidikan independen terhadap penanganan perkara tersebut.

“Ini sudah mengarah pada pelanggaran HAM berat. Korban diperlakukan seperti binatang. Ini tidak boleh dibiarkan,” ungkapnya.

Keluarga Korban Merasa Terancam

Selain mendesak penegakan hukum, Amiruddin menyampaikan bahwa keluarga Ali hingga kini hidup dalam ketakutan karena para pelaku diduga masih berkeliaran bebas di kampung.


Keluarga korban merasa terancam, bahkan muncul isu bahwa apabila keluarga terus menuntut keadilan maka mereka akan mengalami nasib serupa, bahkan lebih sadis.

“Ini yang lebih bahaya. Pelaku masih bebas, keluarga korban ketakutan, negara harus hadir. Kapolres Gowa wajib memberi rasa aman,” tegas Amiruddin.

Desak Komisi III DPR RI, Kapolri, dan Kapolda Sulsel Periksa Kapolres Gowa

Atas kondisi tersebut, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia secara tegas mendesak:

1. Komisi III DPR RI

2. Kapolri

3. Komnas HAM RI

4. Kapolda Sulawesi Selatan

Untuk segera memeriksa Kapolres Gowa terkait dugaan tidak adanya upaya hukum serius dalam penanganan pembunuhan Ali.

Amiruddin bahkan berharap agar Komisi III DPR RI mengundang pihaknya, Kapolres Gowa, dan Kapolda Sulsel untuk mempertanyakan langsung alasan mengapa kasus pembunuhan Ali tidak dilakukan penyidikan secara maksimal.

“Kami berharap Komisi III DPR RI mengundang kami, Kapolres Gowa dan Kapolda Sulsel. Kami ingin tahu apa alasan aparat tidak menangkap para pelaku pembunuhan Ali,” ujarnya.

Ancaman Ajukan Praperadilan

Lebih lanjut, Amiruddin menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi aparat kepolisian untuk tidak menangkap para pelaku pembunuhan, sebab Polri memiliki kewajiban sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum.

Jika Polres Gowa dan Polda Sulsel tetap tidak melakukan tindakan hukum terhadap para pelaku, maka DPP LSM Gempa Indonesia akan mengambil langkah hukum serius berupa pengajuan praperadilan.

Langkah praperadilan tersebut akan diajukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan kelalaian aparat dalam menjalankan kewenangan hukum sebagaimana diatur dalam:

* Pasal 1 angka 10 KUHAP (Praperadilan)

* Pasal 77 KUHAP (Kewenangan praperadilan terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan/penuntutan)

* Pasal 80 KUHAP (Pihak yang berhak mengajukan praperadilan)

“Jika Kapolres Gowa dan Kapolda Sulsel tidak menangkap pelaku pembunuhan Ali, maka kami akan ajukan praperadilan. Karena ini bentuk pembiaran dan kegagalan menegakkan hukum,” tegas Amiruddin.

Ancaman Sanksi Etik dan Disiplin bagi Aparat

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia juga menyatakan bahwa selain sanksi hukum, Kapolres Gowa dan jajaran juga dapat dijerat melalui mekanisme pengawasan internal Polri.

Jika terbukti adanya pembiaran atau kelalaian dalam menjalankan tugas, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan:


* Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri

* Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri



Menurut Amiruddin, tindakan tidak profesional dalam penanganan perkara pembunuhan dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran disiplin dan kode etik, yang mencederai marwah institusi Polri.

Hukuman Berat Menanti Pelaku

Amiruddin menegaskan bahwa para pelaku pembunuhan Ali harus segera ditangkap karena ancaman pidana dalam kasus tersebut sangat berat, yaitu:


* Pasal 340 KUHP: pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.


* Pasal 338 KUHP: pidana penjara paling lama 15 tahun.


* Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP: pidana penjara paling lama 12 tahun (kekerasan bersama-sama yang menyebabkan kematian).


Dengan ancaman pidana tersebut, Amiruddin menilai tidak ada alasan bagi aparat kepolisian untuk membiarkan para pelaku tetap bebas berkeliaran.


“Pelaku harus ditangkap. Ini pembunuhan sadis. Negara tidak boleh kalah. Polisi harus tunjukkan wibawa hukum,” pungkasnya.



DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan akan terus mengawal kasus pembunuhan Ali sampai para pelaku ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku, demi keadilan bagi korban serta demi menjaga marwah institusi Polri agar tidak dipermalukan oleh kelalaian oknum aparat di lapangan tutupnya.


Mgi /Redaksi.

 
 
bottom of page