Kapolda Sulsel Di Desak Periksa Kapolres Gowa Terkait Dugaan Mandeknya Penanganan Kasus Pembunuhan Ali di Tompobulu
- Ridwan Umar
- 2 hari yang lalu
- 4 menit membaca

Kapolda Sulsel Di Desak Periksa Kapolres Gowa Terkait Dugaan Mandeknya Penanganan Kasus Pembunuhan Ali di Tompobulu
GOWA – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin, S.H Karaeng Tinggi, secara tegas mendesak Komisi III DPR RI, Kantor Staf Presiden (KSP) Polri / Mabes Polri, Komnas HAM Republik Indonesia, serta Kapolda Sulawesi Selatan agar segera melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Gowa, terkait dugaan tidak adanya upaya hukum yang serius dalam menangani kasus pembunuhan tragis terhadap seorang warga bernama Ali, yang terjadi di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada hari Rabu, 03 Desember 2025 sekitar pukul 15.15 WITA, bertempat di Kampung Parang Tangnga, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menyampaikan bahwa tindakan pembunuhan tersebut diduga kuat masuk dalam kategori pembunuhan berencana dan/atau tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, sebagaimana dimaksud dalam:
* Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati atau penjara maksimal 20 tahun.
Subsider:
* Pasal 338 KUHP (Pembunuhan), ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Lebih subsider:
* Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, yaitu kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian, ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Namun ironisnya, Amiruddin menilai penanganan kasus ini sangat memalukan bagi institusi kepolisian, karena hingga saat ini tidak satupun pelaku utama yang diduga terlibat diproses hukum secara serius, padahal kejadian tersebut berlangsung secara terang-terangan di hadapan masyarakat.
“Ini sangat memalukan. Peristiwa pembunuhan terjadi secara brutal, di muka umum, tetapi sampai hari ini tidak ada pelaku utama yang ditangkap. Ini mencoreng nama Polri dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Amiruddin.
Pembunuhan Ali Diduga Dilakukan Secara Sadis dan Tidak Manusiawi
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menyayangkan tindakan Polres Gowa yang dinilai lamban dan tidak profesional, mengingat korban Ali diduga dibunuh dengan cara sangat sadis dan tidak manusiawi.
Berdasarkan informasi yang diterima dari keluarga korban, Amiruddin membeberkan bahwa korban Ali dipukul, disiksa, diikat menggunakan tali, kemudian diseret keliling kampung menggunakan sepeda motor. Bahkan, korban disebut mengalami tindakan mutilasi keji, seperti telinga dicopot, disembelih, serta alat vital korban dipotong.
“Tindakan seperti ini bukan hanya pembunuhan biasa, tetapi merupakan tindakan yang mencerminkan kebiadaban, kekerasan brutal, dan berpotensi masuk kategori pelanggaran HAM berat karena dilakukan secara bersama-sama, sadis, dan dilakukan di muka umum,” lanjut Amiruddin.
Diduga Ada 16 Pelaku Utama
Menurut keterangan keluarga korban Ali, terdapat sekitar 16 orang pelaku utama yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut, dengan peranan yang berbeda-beda.
Amiruddin menegaskan, jika benar jumlah pelaku sebanyak itu, maka aparat penegak hukum seharusnya lebih mudah melakukan pengungkapan, sebab peristiwa terjadi terang-terangan dan diduga disaksikan banyak pihak.
“Kalau ada 16 orang pelaku, mustahil tidak bisa diungkap. Ini kejadian terbuka, bukan pembunuhan sembunyi-sembunyi,” kata Amiruddin.
Keluarga Korban Merasa Terancam
Amiruddin juga menyampaikan bahwa keluarga korban Ali hingga kini merasa dalam ancaman serius, sebab para pelaku masih bebas berkeliaran di kampung.
Keluarga korban disebut mengalami tekanan psikologis berat karena muncul isu dan ancaman bahwa apabila keluarga korban menuntut keadilan, maka mereka akan mengalami nasib serupa bahkan lebih sadis dari korban Ali.
“Keluarga korban takut, merasa jiwanya terancam. Ada isu kalau mereka keberatan, maka akan dibuat seperti Ali bahkan lebih sadis. Ini sudah masuk teror dan intimidasi,” ungkap Amiruddin.
DPP LSM Gempa Indonesia Laporkan ke Komisi III DPR RI, Mabes Polri dan Komnas HAM RI.
Atas dugaan lemahnya penegakan hukum tersebut, DPP LSM Gempa Indonesia menyatakan telah melaporkan kasus ini secara resmi kepada:
* Komisi III DPR RI
* Mabes Polri / KSP Polri.
* Komnas HAM Republik Indonesia
* serta mendesak Kapolda Sulsel untuk turun tangan langsung.
Menurut Amiruddin, laporan tersebut dilakukan agar ada pengawasan eksternal dan evaluasi serius terhadap kinerja Polres Gowa dalam menangani kasus pembunuhan Ali yang dinilai sangat brutal serta mencederai hak asasi manusia.
Desak Kapolres Gowa Tegakkan Hukum dan Tangkap Semua Pelaku.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia dengan tegas meminta Kapolres Gowa agar membuktikan bahwa dirinya benar-benar menjalankan tugas negara dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada masyarakat.
“Kami mendesak Kapolres Gowa jangan kalah dengan sekelompok massa. Jangan kalah dengan pelaku kejahatan. Negara harus hadir. Polisi harus hadir,” tegas Amiruddin.
Ia juga meminta agar Polres Gowa segera melakukan tindakan hukum dengan menangkap semua pelaku yang terlibat, termasuk aktor utama yang diduga melakukan penyiksaan dan pembunuhan terhadap Ali.
“Kapolres Gowa wajib menangkap semua pelaku pembunuhan Ali yang berkeliaran di kampung. Ini demi kepastian hukum dan rasa aman bagi keluarga korban,” tambahnya.
Pembiaran Berpotensi Melanggar Prinsip Penegakan Hukum dan HAM
Amiruddin menilai, jika aparat kepolisian tidak segera melakukan langkah hukum, maka hal tersebut dapat menimbulkan preseden buruk, seolah-olah hukum tunduk pada tekanan kelompok tertentu.
Menurutnya, pembiaran terhadap pelaku pembunuhan dapat bertentangan dengan prinsip penegakan hukum, serta bertentangan dengan kewajiban negara dalam melindungi hak hidup warga negara sebagaimana diatur dalam:
* Pasal 28A UUD 1945 (hak hidup)
* Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 (hak hidup adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun)
* UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
* serta ketentuan pidana dalam KUHP.
“Ini bukan persoalan biasa. Ini persoalan hak hidup, persoalan keadilan, persoalan HAM. Negara wajib melindungi rakyatnya,” ujar Amiruddin.
Penutup: Kapolres Gowa Harus Bertanggung Jawab
Sebagai penutup, Amiruddin menegaskan bahwa DPP LSM Gempa Indonesia akan terus mengawal kasus ini sampai para pelaku pembunuhan Ali ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.
Ia juga meminta Kapolda Sulsel segera mengambil alih atau mengevaluasi penanganan perkara ini apabila Polres Gowa tidak menunjukkan progres yang jelas.
“Kapolres Gowa harus bertanggung jawab. Jangan biarkan pembunuhan sadis ini berlalu tanpa keadilan. Jika hukum tidak ditegakkan, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap negara,” pungkas Amiruddin, S.H Karaeng Tinggi
( Mgi / Red. )






















































