top of page

Lokasi Pembangunan koperasi Merah Putih Desa Bombong Lambe Mamasa Di Duga Membahayakan Dan Rawan Longsor

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 23 menit yang lalu
  • 2 menit membaca

Lokasi Pembangunan koperasi Merah Putih Desa Bombong Lambe Mamasa Di Duga Membahayakan Dan Rawan Longsor



Mamasa,Sulbar  --  Lokasi Pembangunan Koperasi Merah Putih Yang berada di KM 5 Desa Bombong Lambe kec Mamasa,di sorot,pasalnya lokasi Koperasi  Merah Putih tersebut tidak mempertimbangkan Asas keselamatan dan keamanan individu.

Dimana diketahui lokasi KMP yang saat ini tengah di kerjakan persis berada di Atas tepi jalan poros Polewali mamasa,yang nota bene tidak memiliki lahan parkir,kemudian lokasi nya pun berada di Tikungan,di mana akan membahayakan


baik pengguna jalan maupun orang atau warga yang berhubungan dengan KMP.

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Bombong Lambe Diduga Rawan Longsor, Keselamatan Dipertaruhkan





Lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Bombong Lambe menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, bangunan tersebut diduga didirikan tepat di bawah tebing curam yang berpotensi longsor, terutama saat musim hujan dengan intensitas tinggi.


Sejumlah warga mengaku khawatir proyek tersebut justru menjadi ancaman serius bagi keselamatan pengelola, anggota koperasi, dan masyarakat sekitar. Struktur tanah di lokasi dinilai labil, dengan kontur perbukitan terjal dan minim pengamanan seperti talud penahan, drainase lereng, maupun kajian geoteknik yang memadai.



BACA JUGA :








“Kalau hujan deras, air langsung turun dari atas tebing. Kami takut bangunan itu bisa tertimbun longsor. Ini bukan cuma soal bangunan, tapi soal nyawa,” ungkap salah seorang warga setempat.


Diduga Melanggar Sejumlah Aturan


Pembangunan di lokasi rawan longsor ini diduga melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang


Mengamanatkan bahwa setiap pemanfaatan ruang wajib memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta keselamatan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung


Mengharuskan bangunan memenuhi persyaratan keselamatan, termasuk aspek struktur dan lokasi yang aman dari bencana.

PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang


Melarang pembangunan di kawasan rawan bencana tanpa kajian risiko bencana dan rekomendasi teknis.

Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi


Mengatur kewajiban analisis risiko dan pengendalian bahaya dalam pelaksanaan proyek konstruksi.

Potensi Kerugian Negara Jika Longsor Terjadi


Apabila longsor benar-benar terjadi, negara berpotensi mengalami kerugian besar, antara lain:


Kerugian anggaran negara/daerah, akibat rusaknya bangunan koperasi yang dibangun dari dana publik.


Biaya rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk penanganan darurat bencana.

Potensi korban jiwa, yang dapat berujung pada tanggung jawab hukum dan kompensasi.


Terhambatnya fungsi koperasi, sehingga tujuan peningkatan ekonomi masyarakat desa gagal tercapai.

Diminta Evaluasi dan Tindakan Tegas


Masyarakat mendesak pemerintah daerah, dinas teknis terkait, serta aparat pengawas proyek untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap lokasi pembangunan tersebut.


Jika terbukti berada di zona rawan longsor tanpa kajian teknis yang sah, proyek diminta dihentikan sementara atau dipindahkan demi keselamatan bersama.


Pembangunan seharusnya menjadi sarana meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan justru menanam bom waktu yang mengancam keselamatan dan berpotensi merugikan keuangan negara.


Laporan : Darman Ardi ketua DPD 1 LSM Gempa Sulbar.


( Mgi / Ridwan )


 
 
bottom of page