Arogansi Pengelola Alfamidi di Kelurahan Tamarunang Disorot, Diduga Tak Libatkan Pemerintah Setempat
- Ridwan Umar
- 3 jam yang lalu
- 2 menit membaca

Arogansi Pengelola Alfamidi di Kelurahan Tamarunang Disorot, Diduga Tak Libatkan Pemerintah Setempat
Gowa, Sulsel -- Kelurahan Tamarunang kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian warga tertuju pada dugaan arogansi pengelola Alfamidi yang membuka dan menjalankan aktivitas usaha tanpa adanya pemberitahuan maupun koordinasi dengan pemerintah setempat.
Sejumlah warga mengaku terkejut dengan beroperasinya gerai tersebut. Mereka menilai kehadiran minimarket skala nasional semestinya melalui mekanisme pemberitahuan resmi kepada pihak kelurahan, RT/RW, serta melibatkan masyarakat sekitar, bukan justru terkesan berjalan sepihak. Sikap ini dinilai mencederai prinsip keterbukaan dan kemitraan dengan lingkungan sosial setempat.
Menanggapi hal itu, Lurah Tamarunang Ali Werdha Jabar S.Sos memberikan komentar tegas. Ia menyatakan bahwa hingga gerai beroperasi, pihak kelurahan tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi, permohonan rekomendasi, maupun undangan sosialisasi dari pengelola.
“Kami tidak anti investasi, tetapi semua usaha wajib menghormati pemerintah wilayah dan masyarakat. Koordinasi itu keharusan, bukan pilihan,” tegas Lurah Tamarunang Ali Werdha
BACA JUGA :

Lurah juga menekankan bahwa keberadaan toko modern harus sejalan dengan aturan tata kelola pemerintahan lokal, termasuk dampaknya terhadap pelaku UMKM di sekitar. Jika terbukti tidak memenuhi prosedur, pemerintah kelurahan akan meneruskan persoalan ini ke instansi terkait untuk dilakukan evaluasi perizinan.
Aturan yang Diduga Dilanggar
Jika benar Alfamidi beroperasi tanpa pemberitahuan kepada pemerintah setempat, maka pengelola berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:
Peraturan Pemerintah tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mewajibkan pelaku usaha berkoordinasi dengan pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan, yang mengharuskan adanya rekomendasi dan persetujuan pemerintah daerah setempat sebelum operasional.
Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Perizinan Usaha, yang mensyaratkan pemberitahuan serta persetujuan lingkungan (RT/RW dan kelurahan).
Warga berharap pemerintah daerah bersikap tegas dan tidak memberikan toleransi terhadap pengusaha besar yang mengabaikan aturan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa investasi seharusnya membawa manfaat, bukan justru memicu konflik sosial akibat sikap yang dinilai arogan dan tertutup.
( Mgi / Ridwan )






















































