Ketua DPP LSM Gempa Indonesia: Inspektorat Daerah Tidak Punya Gigi Jika Masih di Bawah Kepala Daerah
- Ridwan Umar
- 18 jam yang lalu
- 4 menit membaca

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia: Inspektorat Daerah Tidak Punya Gigi Jika Masih di Bawah Kepala Daerah
Gowa, Sulsel – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin, S.H Karaeng Tinggi, menyoroti lemahnya kedudukan Inspektorat Kabupaten/Kota maupun Inspektorat Provinsi dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyalahgunaan wewenang dan dugaan tindak pidana korupsi di daerah.
Menurut Amiruddin, secara fungsi, inspektorat seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan internal pemerintahan, termasuk melakukan audit, pemeriksaan, dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara maupun kebijakan pemerintah daerah. Namun dalam praktiknya, inspektorat dianggap tidak efektif karena berada langsung di bawah kendali Bupati/Walikota dan Gubernur.
“Inspektorat itu seharusnya pengawas penyalahgunaan wewenang dan korupsi. Tapi kenyataannya tidak bisa berinovasi dan berkreasi karena berada di bawah taktis kepala daerah. Akibatnya inspektorat tidak berguna dan tidak punya gigi bila atasannya sendiri yang melakukan korupsi,” tegas Amiruddin.
Amiruddin menjelaskan bahwa kedudukan Inspektorat Kabupaten/Kota maupun Inspektorat Provinsi sangat rentan intervensi. Hal ini karena kepala inspektorat merupakan bagian dari struktur perangkat daerah yang bertanggung jawab kepada kepala daerah.
Ia menilai, kondisi tersebut bertentangan dengan semangat pengawasan dan pemberantasan korupsi, karena pengawasan tidak mungkin berjalan maksimal jika pengawas berada dalam kendali pihak yang diawasi.
“Bagaimana inspektorat bisa memeriksa Bupati atau Gubernur kalau inspektorat sendiri di bawah mereka? Ini jelas konflik kepentingan. Jika kepala daerah atau keluarganya melakukan korupsi, tidak mungkin ada disposisi untuk diperiksa,” lanjutnya.
Inspektorat Hanya Bergerak Jika Ada Disposisi Kepala Daerah
Amiruddin menegaskan, selama ini inspektorat daerah hanya mampu bertindak apabila ada perintah atau disposisi kepala daerah. Artinya, pengawasan inspektorat sangat tergantung pada kehendak politik penguasa daerah.
Padahal, inspektorat memiliki peran strategis sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang seharusnya mampu mengungkap penyimpangan anggaran dan pelanggaran jabatan sejak dini.
“Sangat minim bahkan hampir tidak ada hasil ungkapan inspektorat yang benar-benar berujung proses hukum. Tidak ada pejabat yang dihukum dari hasil temuan inspektorat. Ini membuktikan inspektorat daerah tidak berfungsi maksimal,” katanya.
Inspektorat Seharusnya Independen dan Vertikal ke Pemerintah Pusat
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia itu menilai solusi paling tepat adalah menjadikan inspektorat sebagai lembaga yang independen serta berada dalam garis vertikal langsung ke pemerintah pusat, agar tidak dapat diintervensi oleh kepala daerah.
Menurutnya, jika inspektorat berada langsung di bawah kementerian atau lembaga pusat, maka inspektorat akan lebih berani dan objektif dalam melakukan audit maupun investigasi terhadap penyalahgunaan kewenangan.
“Inspektorat seharusnya vertikal ke pusat. Jangan di bawah Bupati/Walikota dan Gubernur. Kalau masih begini, maka inspektorat tidak akan pernah efektif mengungkap korupsi di daerah,” ujarnya.
Dasar Hukum Kedudukan Inspektorat Daerah
Amiruddin juga memaparkan bahwa keberadaan inspektorat di daerah merupakan perangkat daerah yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
1.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
* Mengatur perangkat daerah termasuk inspektorat sebagai unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
2.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
* Menegaskan bahwa pengawasan internal dilakukan oleh APIP, salah satunya inspektorat.
3.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
* Menegaskan bahwa APIP memiliki fungsi audit, reviu, evaluasi, pemantauan, serta kegiatan pengawasan lainnya.
Namun Amiruddin menilai, aturan ini belum cukup kuat karena inspektorat masih berada dalam struktur pemerintah daerah sehingga tidak bisa lepas dari tekanan politik kepala daerah.
Penyalahgunaan Wewenang dan Korupsi Harus Diproses Hukum
Amiruddin mengingatkan bahwa korupsi dan penyalahgunaan wewenang adalah tindak pidana serius yang diatur tegas dalam undang-undang.
1. UU Tipikor
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
* Pasal 2 ayat (1)
Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.
* Pasal 3
Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta.
2. KUHP Penyalahgunaan Jabatan
Selain Tipikor, penyalahgunaan jabatan dan perbuatan melawan hukum juga dapat dijerat melalui ketentuan pidana lainnya.
3. UU Administrasi Pemerintahan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
* Mengatur larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan.
* Pejabat yang menyalahgunakan wewenang dapat dikenakan sanksi administratif dan dapat diproses hukum bila menimbulkan kerugian negara.
Inspektorat Harus Berani atau Lebih Baik Dibubarkan
Amiruddin menegaskan, jika inspektorat tidak diberikan kewenangan yang independen dan tetap berada dalam kendali kepala daerah, maka keberadaan inspektorat hanya akan menjadi formalitas belaka dan tidak membawa manfaat dalam pemberantasan korupsi.
“Kalau inspektorat tidak independen dan tidak vertikal ke pusat, maka lebih baik dibubarkan saja inspektorat kabupaten/kota dan provinsi. Karena hanya menghabiskan anggaran negara tanpa hasil nyata,” tegasnya.
Desakan Reformasi Sistem Pengawasan Daerah
Di akhir pernyataannya, Amiruddin meminta pemerintah pusat dan DPR RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem inspektorat daerah agar pengawasan benar-benar berjalan objektif.
Ia juga mendesak agar inspektorat diberikan kewenangan investigasi yang lebih kuat serta dapat langsung berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK jika menemukan indikasi pidana korupsi.
“Negara ini tidak akan pernah bersih dari korupsi jika pengawasan masih dikendalikan oleh orang yang diawasi. Inspektorat harus independen agar pemerintahan daerah benar-benar bisa diawasi,” pungkas Amiruddin.
( Mgi/ Ridwan )
Tags : #Bupatigowa #dprdgowa #Inspektoratgowa






















































