top of page

Kasus Proyek Sabbang Tallang Rp55,6 Miliar: “Jangan Sampai Rakyat Gowa Jadi Korban Berikutnya”

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 12 jam yang lalu
  • 4 menit membaca

Kasus Proyek Sabbang Tallang Rp55,6 Miliar: “Jangan Sampai Rakyat Gowa Jadi Korban Berikutnya”ll0



Gowa, Sulsel – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, angkat bicara terkait perkembangan kasus dugaan korupsi Proyek Sabbang Tallang yang bernilai fantastis mencapai Rp55,6 miliar.


Kasus proyek infrastruktur yang menjadi sorotan publik Sulawesi Selatan tersebut hingga kini telah memasuki babak serius, sebab aparat penegak hukum telah menetapkan 7 orang tersangka.


Namun yang menjadi perhatian besar publik adalah fakta yang terungkap dalam proses persidangan, bahwa salah satu Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada saat proyek tersebut berjalan, diduga menerima aliran dana sebesar Rp4 miliar yang dilakukan dalam dua tahap penerimaan.


“Dalam persidangan terungkap penerimaan pertama sebesar Rp1,5 miliar, lalu penerimaan kedua Rp2,5 miliar, dan uang itu disebut mengalir melalui stafnya atas nama Andi Fajar alias Undu. Ini bukan lagi isu, tapi sudah muncul di ruang sidang,” tegas Amiruddin.


Wakil Bupati Gowa Diduga Terseret, Publik Mulai Hilang Kepercayaan


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa sosok yang disebut dalam persidangan tersebut kini telah duduk sebagai Wakil Bupati Gowa periode 2024–2029, sekaligus merupakan kader salah satu partai besar yang dikenal sebagai partai Presiden terpilih Prabowo Subianto.


Menurut Amiruddin, hal ini sangat mencederai citra partai penguasa dan bertolak belakang dengan semangat pemerintahan baru yang menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas nasional.


“Kalau benar ada keterlibatan, maka ini merusak citra partai Presiden Prabowo Subianto. Ini bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. Korupsi bukan hanya merugikan negara, tapi menyengsarakan rakyat,” ujarnya.


“Apa Pun Program Wakil Bupati, Rakyat Tetap Curiga Jika Kasus Tidak Tuntas”


Amiruddin menegaskan bahwa kasus ini telah memunculkan keraguan besar di tengah masyarakat Gowa. Ia menilai, selama persoalan Sabbang Tallang belum tuntas, rakyat akan terus menyimpan kecurigaan terhadap setiap program pembangunan pemerintah daerah.


“Bagaimana rakyat mau percaya penuh? Program bagus apa pun akan tetap dicurigai. Karena publik berpikir: kalau kasus lama saja tidak beres, jangan-jangan akan terjadi korupsi lagi di Gowa,” katanya.


Mangkir Dua Kali Panggilan Sidang Jadi Sorotan Publik


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia juga menyoroti tindakan Wakil Bupati Gowa yang disebut mangkir dua kali dari panggilan sidang sebagai saksi dalam perkara Sabbang Tallang.


Menurutnya, ketidakhadiran seorang pejabat publik dalam persidangan bukan sekadar masalah administratif, tetapi dapat memunculkan persepsi publik bahwa pejabat tersebut tidak menghormati proses hukum.


“Kalau dua kali dipanggil tidak hadir, rakyat akan bertanya: ada apa? Kenapa tidak berani hadir? Ini membuat kepercayaan publik runtuh. Rakyat Gowa akhirnya ragu terhadap kepemimpinan wakil bupati,” tegas Amiruddin.


Dasar Hukum dan Sanksi Pejabat yang Diduga Tidak Taat Proses Hukum


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menjelaskan bahwa pejabat negara dan pejabat daerah memiliki kewajiban moral, etik, dan hukum untuk patuh terhadap panggilan persidangan.


1. KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)


Dalam Pasal 224 KUHP, disebutkan:


“Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa secara sah, tetapi tidak memenuhi kewajiban tersebut, diancam pidana.”


Ancaman sanksinya adalah:


* Pidana penjara maksimal 9 bulan, atau


* Denda sesuai ketentuan pidana yang berlaku.


Amiruddin menegaskan bahwa meskipun pejabat memiliki jabatan tinggi, hukum tetap berlaku sama.


“Pejabat tidak boleh merasa kebal hukum. Jabatan bukan tameng untuk menghindari panggilan sidang,” katanya.


2. UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Dalam Pasal 21 UU Tipikor, dijelaskan:


“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa korupsi…”


Sanksinya sangat berat, yaitu:


* Pidana penjara 3 sampai 12 tahun


* Denda Rp150 juta sampai Rp600 juta


Amiruddin menegaskan bahwa apabila ketidakhadiran dilakukan secara sengaja dan berulang, hal itu dapat dinilai sebagai bentuk menghambat proses hukum.


3. UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah


Dalam aturan pemerintahan daerah, pejabat daerah wajib:


* menjunjung tinggi hukum,


* menjaga etika pemerintahan,


* serta tidak boleh melakukan tindakan yang menurunkan wibawa pemerintah daerah.


“Wakil bupati adalah wajah pemerintahan. Kalau citranya buruk karena persoalan hukum, maka rakyat ikut kehilangan harapan,” jelas Amiruddin.


4. UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN


Dalam undang-undang ini ditegaskan bahwa penyelenggara negara wajib:


* bersih,


* transparan,


* akuntabel,


* serta patuh hukum.


Jika penyelenggara negara terindikasi tidak patuh hukum, maka dapat dikenakan sanksi administratif dan etik sesuai mekanisme pengawasan pemerintah.


LSM Gempa Indonesia Desak Klarifikasi dan Pemulihan Nama Baik


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan, pihaknya sebagai kontrol sosial tidak ingin menciptakan fitnah atau tuduhan liar, namun menuntut pejabat publik bersikap terbuka dan bertanggung jawab.


“Kami tidak menghakimi. Tapi kami menuntut klarifikasi dan sikap ksatria. Kalau tidak terlibat, buktikan di pengadilan. Hadiri sidang. Jangan menghindar. Karena ini menyangkut marwah rakyat Gowa,” ujarnya.


Amiruddin juga menyampaikan bahwa langkah menghadiri persidangan adalah bentuk pemulihan nama baik, sekaligus menunjukkan kepada rakyat bahwa pemimpin mereka taat hukum.


“Kami berharap Wakil Bupati Gowa memulihkan namanya. Kalau tidak tuntas, maka kasus Sabbang Tallang akan terus menjadi bayang-bayang yang menyeret reputasinya, dan membuat rakyat bertanya-tanya,” tutup Amiruddin.


Penutup


LSM Gempa Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus Proyek Sabbang Tallang sampai tuntas, karena proyek bernilai puluhan miliar tersebut adalah uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi bancakan segelintir elit.



“Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Jika pejabat tidak taat hukum, maka rakyat berhak curiga. Dan jika rakyat sudah curiga, pemerintahan tidak akan pernah berjalan dengan kepercayaan penuh,” pungkas Ketua DPP LSM Gempa Indonesia.


("Tim" / DPP LSM Gempa Indonesi)

 
 
bottom of page