Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Gerak Cepat Ungkap Pelaku Tindak Pidana Curanmor
- Ridwan Umar
- 15 jam yang lalu
- 2 menit membaca

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Gerak Cepat Ungkap Pelaku Tindak Pidana Curanmor
JENEPONTO — Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Jeneponto. Dalam operasi yang digelar pada Selasa, (17/2/2026), dua terduga pelaku berhasil diamankan.di Dusun Bontolebang Kec.Kelara Jeneponto
Tim Pegasus Resmob Sat. Reskrim Polres Jeneponto yang dipimpin oleh Dantim Pegasus Resmob AIPTU ABD. RASYAD dibackup oleh Tim 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel yang dipimpin oleh Panit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel IPDA IRZAL MAKKARAWA, S.H telah melakukan penangkapan terhadap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor).
Penangkapan ini dilakukannkarena adanya laporan masyarakat ke Polres Jeneponto dengan nomor LP/B/100/II/2026/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel, tanggal 11 Februari 2026.
Terduga pelaku Lel. MIRWAN Alias MIRU' Bin ALI merupakan residivis dan sudah menjalani kasus pencurian Handpone pada tahun 2022 dan 2023 di wilayah Kab. Jeneponto.
Sebagaimana diketahui bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 10.30 Wita bertempat di Butta Le'leng Desa Datara Kec. Bontoramba Kab. Jeneponto diduga telah terjadi tindak pidana pencurian Sepeda Motor jenis Yamaha 2P2 Jupiter Z 110 CC warna Biru Perak dengan Nopol DD 3549 BR tahun pembuatan 2008

Korban bernama Nirwan Alim dimana sepeda motor tersebut dicuri oleh orang yang tidak diketahui identitasnya (Dalam Lidik) ketika sepeda motor tersebut diparkir oleh korban dipinggir jalan tani di area perkebunan saat korban memanen jagung, sehingga mengakibatkan korban kerugian sebesar Rp. 6.500.000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya ke SPKT Polres Jeneponto untuk proses lebih lanjut
Berdasarkan dengan adanya Laporan Polisi tersebut di atas dilakukan serangkaian penyelidikan dan pulbaket, kemudian di peroleh informasi keberadaan terduga pelaku yang berada di Dusun Bontolebang Desa Bontolebang Kec. Kelara Kab. Jeneponto
Selanjutnya Tim Pegasus Resmob Sat. Reskrim Polres Jeneponto yang dipimpin oleh Dantim Pegasus Resmob AIPTU ABD. RASYAD yang dibackup oleh Tim 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel yang dipimpin oleh Panit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel IPDA IRZAL MAKKARAWA, S.H menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku Lel. MIRWAN Alias MIRU' Bin ALI
Pelaku Mirwan Alias Miru 31 tahun ditangkap beserta barang bukti 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Suzuki Satria Fu warna hitam yang digunakan oleh terduga pelaku saat melakukan aksi tindak pidana pencurian sepeda motor,dilakukan dengan cara memperlajari situasi, selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres untuk dilakukan interogasi.
( Mgi/Guss Mahfuji )






















































