Ketua DPD II LSM GEMPA Jeneponto Apresiasi Tegas Polres Jeneponto Ungkap Kasus Penganiayaan Berat
- Ridwan Umar
- 23 Feb
- 2 menit membaca

Ketua DPD II LSM GEMPA Jeneponto Apresiasi Tegas Polres Jeneponto Ungkap Kasus Penganiayaan Berat
Jeneponto — Ketua DPD II LSM GEMPA Kabupaten Jeneponto BPK Ashari S .H kr bani angkat bicara dan memberikan apresiasi tegas kepada jajaran Polres Jeneponto atas keberhasilan mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang sempat buron lebih dari satu tahun.
Apresiasi khusus disampaikan kepada Kasat Reskrim AKP NURMAN, S.H., M.H. beserta Tim Pegasus Resmob yang dipimpin Dantim AIPTU ABD. RASYAD atas kerja cepat, terukur, dan penuh komitmen dalam menuntaskan kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 Wita di wilayah Alluka, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto. Terduga pelaku, SUALPA alias SARPA (29), yang merupakan menantu korban, berhasil diamankan setelah sempat mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.
Kasus ini sendiri berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/520/IX/2024/SPKT/Polres Jeneponto terkait peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 1 September 2024 sekitar pukul 11.34 Wita di lokasi yang sama. Korban, HAYATI (42), seorang petani asal Paranga, Desa Lentu, Kecamatan Bontoramba, mengalami luka serius setelah diduga dipukul menggunakan tangan dan kayu balok saat berusaha melerai perkelahian antara anak dan menantunya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pembengkakan pada mata kiri dan gigi bagian bawah tercabut. Ironisnya, setelah kejadian, terduga pelaku melarikan diri hingga ke Kalimantan Timur dan baru berhasil diringkus setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan yang intensif.
Dalam hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya, yakni memukul wajah korban dengan tangan terbuka satu kali dan dengan tangan terkepal sebanyak tiga kali dalam kondisi emosi.
BACA JUGA :

Ketua DPD II LSM GEMPA Jeneponto BPK Ashari S.H menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum di Jeneponto tidak tinggal diam terhadap kasus kekerasan, apalagi yang terjadi dalam lingkup keluarga.
“Ini bukti nyata bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan di Jeneponto. Kami mengapresiasi langkah tegas Kasat Reskrim dan Tim Pegasus Resmob yang bekerja tanpa lelah hingga pelaku berhasil ditangkap. Masyarakat butuh rasa aman, dan hari ini kepercayaan itu dijawab,” tegasnya.

Ia juga berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar memberi efek jera serta menjadi peringatan keras bagiy siapa pun yang mencoba menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.
Kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Jeneponto, dengan persangkaan pasal terkait tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku.
( Mgi / Guss Mahfuji )
Tags : #Polresjeneponto #Poldasulsel

















































