top of page

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Desak Komisi III DPR RI dan Mabes Polri Periksa Kapolres Gowa Terkait Dugaan Mandeknya Kasus Pembunuhan Ali

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 26 Feb
  • 3 menit membaca

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Desak Komisi III DPR RI dan Mabes Polri Periksa Kapolres Gowa Terkait Dugaan Mandeknya Kasus Pembunuhan Ali



Gowa – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin, SH Karaeng Tinggi, mendesak Komisi III DPR RI, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk memeriksa Kapolres Gowa atas dugaan tidak seriusnya penanganan kasus pembunuhan tragis terhadap lelaki bernama Ali di Kelurahan Cikoro, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.


Menurut Amiruddin, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu, 03 Desember 2025 sekitar pukul 15.15 WITA di Kampung Parang Tangnga, Kecamatan Tompobulu. Peristiwa itu diduga memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.


“Peristiwa ini terjadi secara terang-terangan di muka umum, dilakukan secara bersama-sama dan dengan cara yang sangat keji. Namun hingga saat ini, tidak satu pun pelaku utama yang diproses hukum secara serius. Ini sangat memalukan dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Amiruddin.


Dugaan Pembiaran dan Tidak Dilakukannya Penyidikan


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menilai kasus ini tidak lagi memerlukan tahap penyelidikan karena peristiwa, korban, serta dugaan pelaku sudah sangat jelas. Berdasarkan keterangan keluarga korban, terdapat sekitar 16 orang yang diduga terlibat dengan peran berbeda-beda dalam aksi kekerasan tersebut.


Secara hukum, Pasal 340 KUHP mengatur ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku pembunuhan berencana.

Pasal 338 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP mengatur bahwa jika kekerasan bersama-sama di muka umum mengakibatkan kematian, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun.


Amiruddin menegaskan, apabila benar terdapat 16 orang yang terlibat, maka masing-masing dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai perannya berdasarkan asas deelneming (penyertaan) sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan 56 KUHP.


Dugaan Pelanggaran HAM dan Ancaman terhadap Keluarga Korban


LSM Gempa Indonesia juga menyoroti aspek hak asasi manusia dalam kasus ini. Tindakan kekerasan yang dilakukan secara terbuka, disertai penyiksaan berat sebelum korban meninggal dunia, dinilai sebagai perbuatan yang melanggar hak hidup sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.


Selain itu, keluarga korban mengaku mengalami ketakutan dan tekanan psikologis. Bahkan beredar isu bahwa jika keluarga korban terus menuntut keadilan, mereka dapat mengalami ancaman serupa.


“Polisi adalah pelindung, pengayom, dan penegak hukum. Tidak boleh kalah dengan sekelompok massa. Negara tidak boleh tunduk pada kekerasan,” tegas Amiruddin.


Desakan Pemeriksaan Terduga Pelaku Pembunuhan Lelaki Ali


DPP LSM Gempa Indonesia secara resmi telah melaporkan melalui surat kepada:


1.Ketua Komisi III DPR R.I.


2.Kapolri


3.Kadiv Propam Polri


4.Komnas HAM RI


5.Kapolda Sulawesi Selatan


6.Kabid Propam Polda Sulsel


Dalam laporan tersebut, LSM Gempa Indonesia meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Gowa atas dugaan tidak dilaksanakannya upaya hukum secara maksimal, termasuk belum dilakukannya penangkapan terhadap para terduga pelaku.


Jika tidak ada langkah tegas dari aparat penegak hukum, Amiruddin menyatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum berupa praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP untuk menguji sah atau tidaknya penghentian atau tidak dilakukannya penyidikan oleh aparat kepolisian.


“Tidak ada alasan hukum bagi aparat untuk tidak menangkap pelaku pembunuhan. Jika ini terus dibiarkan, maka ini bukan hanya mencoreng nama baik Polres Gowa, tetapi juga merusak citra institusi Polri secara keseluruhan,” tutup Amiruddin.


DPP LSM Gempa Indonesia berharap Komisi III DPR R.I dapat mengundang pihaknya bersama Kapolres Gowa dan Kapolda Sulsel dalam rapat dengar pendapat guna membuka secara transparan alasan belum dilakukannya penyidikan dan penangkapan terhadap para terduga pelaku pembunuhan Ali tutupnya.


(Mgi / Redaksi.)

 
 
bottom of page