top of page

DPP LSM GEMPA INDONESIA: PERMENDIKNAS NOMOR 7 TAHUN 2025 BERTENTANGAN DENGAN SEMANGAT OTONOMI DAERAH, PICU KEGELISAHAN KEPALA SEKOLAH

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 7 Jan
  • 2 menit membaca

DPP LSM GEMPA INDONESIA: PERMENDIKNAS NOMOR 7 TAHUN 2025 BERTENTANGAN DENGAN SEMANGAT OTONOMI DAERAH, PICU KEGELISAHAN KEPALA SEKOLAH



Gowa – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia menyoroti secara serius penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 7 Tahun 2025 yang dinilai bertentangan dengan prinsip dan kewenangan Otonomi Daerah (Otoda) sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan pemerintahan daerah.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa Permendiknas tersebut telah menimbulkan keresahan luas di kalangan kepala sekolah jenjang SD, SMP, SMA dan sederajat, baik yang berstatus kepala sekolah definitif maupun Pelaksana Tugas (PLT).



Keresahan tersebut terutama berkaitan dengan ketentuan periodesasi jabatan kepala sekolah paling lama dua periode, yang dikhawatirkan akan diterapkan secara surut (berlaku mundur), padahal secara prinsip hukum administrasi negara, suatu peraturan tidak boleh diberlakukan retroaktif.



“Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025 seharusnya berlaku ke depan untuk perekrutan calon kepala sekolah yang akan datang, bukan untuk menilai, menggugurkan, atau mendiskualifikasi kepala sekolah yang saat ini masih menjalankan tugas berdasarkan SK sah dari pemerintah daerah,” tegas Ketua DPP LSM Gempa Indonesia.


Kekhawatiran Terhadap Juknis dan Nasib Kepala Sekolah.



LSM Gempa Indonesia menilai bahwa kekhawatiran para kepala sekolah semakin besar karena belum adanya kejelasan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Permendiknas tersebut, khususnya terkait:


Kepala sekolah yang telah menjabat dua periode, tiga periode, atau lebih

Kepala sekolah yang masih berada di tengah masa tugas


Kepala sekolah yang berstatus PLT

Padahal di berbagai daerah lain di Indonesia, telah diterapkan solusi administratif yang tidak melanggar hukum, yakni pembaruan SK kepala sekolah oleh pemerintah daerah, sesuai kebutuhan Dapodik, tanpa harus mengangkat kepala sekolah baru.


“Yang diminta Dapodik adalah pembaruan SK, bukan pergantian orang. Ini membuktikan bahwa Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025 memang tidak dimaksudkan untuk diberlakukan mundur,” jelasnya.



Mutasi dan Hak Menyelesaikan Masa Jabatan

DPP LSM Gempa Indonesia juga menegaskan bahwa kepala sekolah yang berada pada periode kedua atau ketiga tidak boleh dimutasi secara sepihak sebelum menyelesaikan masa tugasnya, kecuali:


Atas permintaan sendiri,

Bersedia kembali menjadi guru fungsional.


Jika mutasi dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan keadilan administrasi.

Kepala Sekolah: Jabatan Fungsional dan Realitas Politik.



LSM Gempa Indonesia juga mengingatkan bahwa meskipun kepala sekolah adalah jabatan fungsional, dalam praktik pemerintahan daerah jabatan ini juga tidak bisa dilepaskan dari realitas sosial dan politik lokal, termasuk partisipasi dalam Pilkada.

“Jangan sampai kepala sekolah yang telah berjuang, bekerja, bahkan ikut berpartisipasi dalam proses demokrasi daerah, justru dikorbankan hanya karena otonomi daerah tidak difungsikan,” tegasnya.

Desakan Kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota


DPP LSM Gempa Indonesia mendesak Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk:


Mengoptimalkan kewenangan Otonomi Daerah.


Mengkaji Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025 secara komprehensif

Menyelaraskan kebijakan pusat dengan kondisi dan kebutuhan daerah



Menghindari kebijakan yang menimbulkan kegaduhan dan ketidakpastian hukum

LSM Gempa Indonesia menilai bahwa penerapan Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025 tanpa mempertimbangkan kewenangan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota justru berpotensi mencederai semangat desentralisasi pendidikan.



DPP LSM Gempa Indonesia berharap agar sistem pemerintahan daerah tetap berjalan berdasarkan:


Peraturan perundang-undangan yang utuh

Prinsip otonomi daerah

Kebijakan Kemendiknas yang tidak bertentangan dengan hukum administrasi negara



“Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025 harus menjadi instrumen pembenahan ke depan, bukan alat untuk menghapus hak, masa jabatan, dan kepastian hukum kepala sekolah yang sedang menjalankan tugasnya,” tutup Ketua DPP LSM Gempa Indonesia tuturnya.


( MGI/Red. )


 
 
bottom of page