top of page

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Rentenir Merajalela, Diduga Sita dan Jual Rumah Warga Tanpa Hak.

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 7 Jan
  • 3 menit membaca

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Rentenir Merajalela, Diduga Sita dan Jual Rumah Warga Tanpa Hak.



Gowa, Sulsel – Praktik rentenir atau bank gelap kembali memakan korban.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia, Amiruddin, SH Karaeng Tinggi, mengecam keras dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan seorang lelaki bernama Sangki, warga Bangkoa Desa Baturappe, yang diduga sebagai rentenir dan telah menyita serta menjual rumah milik warga tanpa dasar hukum yang sah.


Korban diketahui bernama Sanoddin Bin Masu, warga Dusun Bina’arung, Desa Berutallasa, Kecamatan Biringbulu, yang pada tahun 2021 meminjam uang sebesar Rp100 juta kepada lelaki Sangki dengan jaminan sebuah rumah batu permanen miliknya yang terletak di Dusun Bina’arung.


Menurut keterangan yang dihimpun, pada tahun 2022, Sanoddin Bin Masu telah mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp69 juta, dilakukan dalam dua tahap, yakni:

Tahap pertama sebesar Rp30 juta.

Tahap kedua sebesar Rp39 juta.


Namun ironisnya, meski utang telah dikembalikan sebagian besar, rumah batu permanen milik korban justru dikuasai dan dijual kembali oleh terduga rentenir Sangki kepada seorang perempuan bernama Taring, warga Dusun Bina’arung, dengan harga Rp169 juta, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan pemilik sah rumah, yakni Sanoddin Bin Masu.


Diketahui saat peristiwa tersebut terjadi, Sanoddin Bin Masu sedang berada di Kalimantan untuk mencari nafkah.


Puncaknya, pada hari Senin 5 Januari hingga Selasa 6 Januari 2026, rumah batu permanen tersebut dikosongkan secara paksa oleh lelaki Sangki bersama perempuan Taring dan dibantu beberapa orang lainnya.

 Seluruh perabot rumah tangga milik korban dikeluarkan dan disimpan di luar rumah, sehingga korban kehilangan hak atas tempat tinggalnya sendiri.


Sikap Tegas LSM Gempa Indonesia.

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menilai tindakan tersebut sebagai kejahatan serius yang mencederai rasa keadilan masyarakat kecil.


“Ini adalah bentuk praktik rentenir yang sangat kejam dan mencekik leher rakyat. Rumah warga disita dan dijual tanpa dasar hukum, tanpa putusan pengadilan, dan tanpa hak tanggungan yang sah.


Negara tidak boleh kalah oleh bank gelap,” tegas Amiruddin, SH Karaeng Tinggi.

Ia menegaskan bahwa tim hukum DPP LSM Gempa Indonesia akan mendampingi korban untuk segera melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum agar diproses secara pidana maupun perdata.

Dasar Hukum dan Pasal yang Dilanggar.


1. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

a. Pasal 378 KUHP – Penipuan


Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, dipidana penjara paling lama 4 tahun.

b. Pasal 372 KUHP – Penggelapan


Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

c. Pasal 385 KUHP – Penyerobotan Tanah/Bangunan


Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual atau membebani tanah atau bangunan yang diketahui masih menjadi hak orang lain, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

d. Pasal 167 KUHP – Memasuki Pekarangan Tanpa Hak


Barang siapa dengan melawan hukum memasuki rumah atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain, diancam pidana penjara paling lama 9 bulan.

e. Pasal 55 KUHP – Penyertaan


Mereka yang turut serta melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu melakukan tindak pidana, dipidana sebagai pelaku.

2. KUHPerdata (Hukum Perdata)


Pasal 1365 KUHPerdata – Perbuatan Melawan Hukum (PMH)


Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pelakunya mengganti kerugian tersebut.


3. UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan:

Jaminan rumah atau tanah hanya sah bila dibebani Hak Tanggungan


Harus dibuat melalui PPAT dan didaftarkan


Tidak boleh disita atau dijual sepihak tanpa putusan pengadilan


Dengan demikian, penyitaan dan penjualan rumah oleh Sangki adalah tidak sah dan melawan hukum.


LSM Gempa Indonesia mendesak Polres Gowa, Polda Sulsel, dan aparat penegak hukum lainnya untuk segera bertindak, menghentikan praktik rentenir yang meresahkan, serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat kecil yang menjadi korban.


“Negara wajib hadir. Jika ini dibiarkan, maka rakyat kecil akan terus menjadi korban keserakahan rentenir,” pungkas Ketua DPP LSM Gempa Indonesia tutupnya.


( MGI/Ridwan )


 
 
bottom of page