top of page

DPP LSM Gempa Indonesia Desak Polres Gowa Tangkap 16 Terduga Pelaku Utama Pembunuhan Tragis Ali di Tompobulu Gowa.

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 14 jam yang lalu
  • 3 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Desak Polres Gowa Tangkap 16 Terduga Pelaku Utama Pembunuhan Tragis Ali di Tompobulu Gowa.



Gowa – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, angkat bicara terkait kasus pembunuhan tragis terhadap Ali yang terjadi di Taipa Kodong, Desa Rappoala, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, pada Rabu, 3 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WITA.


Menurut Amiruddin, berdasarkan keterangan keluarga korban yang datang langsung ke Kantor DPP LSM Gempa Indonesia, Ali diduga ditangkap secara paksa oleh sekelompok warga, kemudian dianiaya secara brutal, diseret keliling kampung, hingga akhirnya meninggal dunia di seputaran Kelurahan Cikoro, Kecamatan Tompobulu.


“Ini bukan penangkapan, ini adalah penghakiman massal yang berujung pembunuhan. Korban diseret, dipukul, diparangi, diikat, bahkan mengalami perlakuan yang tidak manusiawi. Ini kejahatan berat dan pelanggaran HAM serius,” tegas Amiruddin.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menyebutkan 16 nama terduga pelaku utama berdasarkan keterangan keluarga korban, masing-masing diduga memiliki peran aktif dalam peristiwa tersebut, antara lain:


1. Lelaki Nusi, mantan Kepala Dusun Taipa Kodong, Desa Rappoala (melakukan penangkapan)


2. Lelaki Caring, alamat Parang-Parang Tulau, Kelurahan Cikoro (memarangi korban)

3. Lelaki Uddin, Parang-Parang Tulau, Kelurahan Cikoro (menyeret menggunakan tali)


4. Lelaki Iwan, Parang-Parang Tulau, Kelurahan Cikoro (memukul dan menyeret)

5. Lelaki Majid, Kancing Kanang, Desa Rappoala (memukul dan menyeret)

6. Lelaki Sanuddin, Bontosunggu, Desa Rappolemba (mengikat dan menyeret dengan tali)


7. Lelaki Malik, Lariangtangnga, Desa Rappolemba (memukul muka dan kepala menggunakan senapan angin)


8. Lelaki Hasim, Kampung Beru, Desa Rappolemba (mengikat korban)

9. Lelaki Diin, Tappanjeng, Desa Rappolemba (menyeret korban menggunakan motor)


10. Lelaki Boha, Desa Rappolemba (memukul korban berkali-kali dengan tangan)

11. Lelaki Coeng Samsu, Dusun Buloa, Desa Rappolemba (menyeret korban)


12. Lelaki Daeng Tepu, mantan Kepala Dusun Bulu Po’rong (memukul korban)

13. Lelaki H. Saharuddin (menyeret korban menggunakan tali)


14. Lelaki Ardi Jumaning, Tanetea Dusun Buloa, Desa Rappolemba (memukul korban)

15. Perempuan Bia, alamat Cikoro (berteriak:


“Potong, kalau tidak mau kalian, saya yang potong”)


16. Lelaki Daeng Maraba, Taipa Kodong, Desa Rappoala (memukul korban berkali-kali).

Amiruddin menegaskan, jika korban memang diduga melakukan tindak pidana, maka seharusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum, bukan dihakimi oleh masyarakat secara keji dan sadis.


“Yang dibunuh ini manusia, bukan binatang. Telinganya dicopot, alat vitalnya dipotong. Ini adalah pembunuhan berencana dan pelanggaran HAM berat,” tegasnya.


Lebih lanjut, keluarga korban mengaku mendapat ancaman serius dari pihak terduga pelaku dengan isu, “jika ada keluarga Ali yang keberatan, akan diperlakukan seperti Ali bahkan lebih sadis.”


Atas dasar itu, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia mendesak Polres Gowa segera menangkap dan menetapkan 16 orang terduga pelaku sebagai tersangka, karena hingga kini kasus telah berjalan hampir dua bulan tanpa satu pun tersangka, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.


“Tidak ada alasan hukum bagi aparat untuk diam.


Jika Polres Gowa tidak bertindak, kami dari LSM Gempa Indonesia akan melaporkan secara resmi ke Mabes Polri, Polda Sulawesi Selatan, dan Komnas HAM,” tegas Amiruddin.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana


Peristiwa ini diduga kuat melanggar:

Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)

Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)

Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP (Kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian)


Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan berat yang menyebabkan kematian)


UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia


Pasal 28A dan 28I UUD 1945 (Hak untuk hidup dan perlindungan dari penyiksaan).

Ancaman pidana terhadap para pelaku dapat berupa hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati, sesuai peran dan perbuatannya masing-masing.


“Negara tidak boleh kalah oleh aksi main hakim sendiri. Jika hukum tidak ditegakkan, maka keadilan akan mati,” pungkas Ketua DPP LSM Gempa Indonesia tutupnya.


( MGI / Ridwan )


 
 
bottom of page