Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Dugaan Penggelapan Dana KPRI Somba Opu Gowa hingga Rp 2 Miliar
- Ridwan Umar
- 5 hari yang lalu
- 3 menit membaca

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Dugaan Penggelapan Dana KPRI Somba Opu Gowa hingga Rp 2 Miliar
GOWA, Sulsel – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia menyoroti keras dugaan praktik penggelapan dana anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Dugaan tersebut mengarah kepada Ketua Koperasi berinisial AS, yang dinilai menyalahgunakan kewenangan dan jabatan .
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia mengungkapkan bahwa AS merangkap sejumlah jabatan penting, yakni sebagai Ketua KPRI Somba Opu, Ketua Dewan Koperasi Daerah (Dekopinda), sekaligus Ketua BAZNAS Kabupaten Gowa.
Rangkap jabatan ini dinilai rawan konflik kepentingan dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.
Menurut data yang diperoleh LSM Gempa Indonesia, KPRI Somba Opu pada tahun 2019 memiliki 346 anggota, dikelola oleh Wakil Ketua Koperasi berinisial SM, dengan total simpanan pokok dan simpanan wajib anggota mencapai Rp2.660.504.000 (dua miliar enam ratus enam puluh juta lima ratus empat ribu rupiah) sebagaimana tercatat dalam neraca akhir tahun 2020.
Namun, pada tahun 2024 terjadi perubahan kepengurusan, di mana jumlah anggota KPRI Somba Opu menyusut drastis menjadi 178 orang, sementara anggota lama hanya sekitar 20 orang yang masih dipertahankan.
Ironisnya, simpanan pokok dan simpanan wajib anggota lama yang dikeluarkan tidak dikembalikan, meskipun dana tersebut merupakan hak mutlak anggota koperasi.
Lebih jauh, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia mengungkapkan bahwa aset koperasi berupa lahan sawah diduga telah dijual oleh Ketua Koperasi AS dengan nilai sekitar Rp500 juta.
Penjualan aset tersebut disebutkan diperuntukkan bagi pengembalian simpanan pokok dan simpanan wajib anggota lama yang tidak lagi terdaftar sebagai anggota KPRI Somba Opu tahun 2024. Namun hingga kini, banyak anggota mengaku tidak menerima pengembalian dana tersebut.
“Atas dasar ini, kami menduga kuat telah terjadi penggelapan dana anggota koperasi yang nilainya mencapai kurang lebih Rp2 miliar, serta pengelolaan koperasi yang tidak transparan dan melanggar prinsip-prinsip perkoperasian,” tegas Ketua DPP LSM Gempa Indonesia.
Tidak hanya itu, LSM Gempa Indonesia juga mengecam dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Ketua Koperasi AS dengan mengatasnamakan infaq dan sedekah BAZNAS, yang diduga menyasar ASN, PPPK, Pegawai BUMD hingga mencapai besaran sekitar 600 juta rupiah perbulan dan lakukan pungli terhadap jamaah haji Kabupaten Gowa, dengan besaran pungutan mencapai Rp1 juta per orang dari 1500 orang.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menyatakan bahwa tim hukum DPP LSM Gempa Indonesia akan mendampingi para korban untuk melaporkan kasus ini secara resmi kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, agar dilakukan penyelidikan dan penindakan sesuai hukum yang berlaku.
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Pasal 4: Koperasi berlandaskan prinsip keadilan, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Pasal 5 ayat (1): Pengelolaan koperasi harus dilakukan secara demokratis.
Pasal 30 dan Pasal 31: Pengurus bertanggung jawab penuh atas pengelolaan koperasi dan kerugian koperasi akibat kelalaian atau kesengajaan pengurus.
Pasal 38: Pengurus yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang merugikan koperasi dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana dan perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 372 KUHP (Penggelapan)
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda.”
Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan)
Penggelapan yang dilakukan karena jabatan atau hubungan kerja diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B terkait pungutan liar dan penyalahgunaan jabatan yang dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan denda hingga Rp1 miliar, apabila terbukti merugikan keuangan negara atau masyarakat.
Sanksi Administratif Perkoperasian
Pembekuan koperasi
Pemberhentian pengurus
Pencabutan badan hukum koperasi
Gugatan perdata pengembalian kerugian anggota
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan, tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum, sekalipun menjabat di banyak institusi strategis. “Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas demi keadilan dan perlindungan hak-hak anggota koperasi,” pungkasnya.
( MGI/Ridwan U. )






















































