top of page

Di Penghujung Pendidikan Nya Korban Perundungan, Di Minta Pihak SMAN 14 Pada Orang Tua Korban Pindahkan Anak Nya Ke Sekolah Swasta. Ada Apa ???

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 4 hari yang lalu
  • 2 menit membaca



Gowa – DPC GRIB Jaya Gowa memberikan atensi khusus terhadap kasus perundungan (bullying) yang menimpa ananda NA.di sekolah SMAN 14 Gowa, Melalui pendampingan resmi, GRIB Jaya Gowa berupaya memastikan korban tetap mendapatkan hak pendidikannya di sekolah negeri meskipun saat ini tengah mengalami trauma.



Humas DPC GRIB Jaya Gowa, Tahrir Hasta, S.E., menyampaikan bahwa pihak keluarga berharap adanya kebijakan dari instansi pendidikan terkait agar korban diizinkan mengikuti proses belajar mengajar secara daring atau melalui penugasan mandiri. Hal ini dipandang perlu guna menjaga stabilitas mental korban pasca kejadian.



Namun, dalam koordinasi sebelumnya, muncul opsi agar korban dipindahkan ke sekolah swasta. Hal ini menjadi catatan bagi pihak pendamping karena dianggap kurang selaras dengan semangat perlindungan anak yang tertuang dalam:



1. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Pasal 54) mengenai wajibnya perlindungan anak di satuan pendidikan.


2. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 5) mengenai hak setiap warga negara atas pendidikan yang setara.


3. Permendikbud No. 82 Tahun 2015 mengenai kewajiban sekolah memberikan perlindungan penuh kepada siswa korban kekerasan.


Terkait hal tersebut, Mukhlis Faried dari Tim Humas DPC GRIB Jaya Gowa turut memberikan tanggapannya. Ia berharap pihak pendidik mengedepankan empati dalam menyelesaikan masalah ini.



"Saya hanya meminta para pendidik menggunakan hati nurani, bukan menggunakan akal jahat untuk menyelamatkan nama baik jabatan ataupun sekolah. Apalagi memakai kata istilah prihatin tapi nyatanya bukan dari hati kecil mereka," ujar Mukhlis.



Pihak keluarga korban melalui Ibu kandungnya juga menyampaikan harapan yang sama. Ia berharap aspirasi keluarga agar NA tetap bersekolah di sekolah negeri dengan sistem penyesuaian dapat diakomodasi oleh pihak berwenang, tanpa harus berpindah ke sekolah swasta yang tidak diinginkan oleh keluarga.


Humas GRIB Jaya Gowa menyatakan akan terus menjalin komunikasi dengan Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdis) dan instansi terkait lainnya. Tujuannya agar ditemukan solusi terbaik bagi masa depan pendidikan ananda NA, mengingat korban sudah mendekati masa ujian akhir.


GRIB Jaya Gowa berharap negara hadir memberikan solusi yang adil bagi korban perundungan, sehingga hak-hak konstitusional anak dalam mengenyam pendidikan tetap terpenuhi dengan rasa aman.



Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya DPC Gowa berkomitmen untuk melakukan pengawalan sosial dan pendampingan masyarakat dalam mendapatkan keadilan, khususnya pada kasus-kasus kemanusiaan dan perlindungan hak warga negara di Kabupaten Gowa.


Laporan : DPC GRIB JAYA GOWA


( Mgi / Ridwan )


 
 
bottom of page