top of page

JARINGAN CURAT LINTAS KECAMATAN DI JENEPONTO, TIM RESMOB BONGKAR — PELAKU BERUNTUN, BERSAMA BARANG BUKTI

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 2 hari yang lalu
  • 2 menit membaca

JARINGAN CURAT LINTAS KECAMATAN DI JENEPONTO,

TIM RESMOB BONGKAR — PELAKU BERUNTUN, BERSAMA BARANG BUKTI



Jeneponto kembali diguncang! Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto menunjukkan taringnya dengan membongkar jaringan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang selama ini meresahkan warga lintas kecamatan.



Operasi senyap namun mematikan itu berlangsung Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 WITA, di Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea. Dipimpin langsung Dantim Pegasus Resmob AIPTU Abd. Rasyad, aparat berhasil meringkus tiga terduga pelaku yang diduga kuat menjadi aktor utama rentetan pencurian brutal di Jeneponto sejak Agustus 2025.





TEROR MALAM HARI: RUMAH KOSONG, LEMARI DICUNGKIL, BARANG DIKURAS


Dari hasil penyelidikan, para pelaku beraksi berulang kali dengan pola yang sama:


mengincar rumah kosong, masuk lewat jendela atau dinding, lalu mencungkil lemari dan menggasak barang berharga.





Korban bukan satu-dua orang.

Ibu rumah tangga, karyawan honorer hingga lansia menjadi sasaran. Kerugian materiil pun tak sedikit.


IDENTITAS TERDUGA PELAKU

HAMKA Bin ELI (17 tahun) – Buruh bangunan


SUMARLING alias MARLIN Bin PAKKI (26 tahun) – Buruh bangunan

RANDI Bin RAMLI (22 tahun) – Tidak bekerja


Ketiganya diduga kuat terlibat dalam serangkaian TKP di Tamalatea, Kelara, hingga Bangkala.


BARANG BUKTI MENCENGANGKAN


Polisi mengamankan barang bukti yang membuat publik terperangah:


3 unit handphone (Oppo, Vivo, Realme)

Mesin molen BCL 50 Kg merk Nishikawa


1 unit kulkas Sharp


Motor Yamaha Mio Sporty putih (tanpa plat, telah diubah)

Barang-barang ini diduga hasil kejahatan yang dilakukan secara terorganisir dan berulang.


PENGAKUAN TERBUKA: SEMUA DIBONGKAR!





Dalam interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya tanpa berkelit.

Mulai dari pencurian handphone, sarung puluhan lembar, mesin molen proyek, hingga pembobolan rumah warga di malam buta.

Bahkan terungkap fakta panas: Ada pelaku lain berinisial ER dan RM yang masih BURON.



Aksi curanmor juga diakui dan sedang dikembangkan.

Tim Pegasus kini terus memburu sisa jaringan yang diduga masih berkeliaran.

PASAL BERAT MENANTI

Para terduga pelaku dijerat dengan:



UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 477 KUHP

Tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) — ancaman hukuman berat dan berlapis.

PESAN TEGAS POLISI: TIDAK ADA TEMPAT BAGI PENJAHAT!




Keberhasilan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kriminal lainnya.

Polres Jeneponto menegaskan: siapa pun yang mencoba meresahkan masyarakat, akan diburu sampai dapat.



Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Jeneponto Panas! Hukum Bergerak!


"Pegasus Resmob Tidak Pernah Tidur!"


( Mgi/Guss Mahfuji )


 
 
bottom of page