Keluarga Korban Pembunuhan Ali Datangi Kantor DPP LSM Gempa Indonesia, Ketua DPP Desak Kapolres Gowa Segera Tangkap Pelaku.
- Ridwan Umar
- 2 hari yang lalu
- 2 menit membaca

Keluarga Korban Pembunuhan Ali Datangi Kantor DPP LSM Gempa Indonesia, Ketua DPP Desak Kapolres Gowa Segera Tangkap Pelaku.
Makassar — Keluarga almarhum Ali mendatangi Kantor DPP LSM Gempa Indonesia untuk meminta pendampingan hukum atas kasus pembunuhan tragis yang menimpa Ali, yang terjadi pada 3 Desember 2025 di Kelurahan Cikoro, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kedatangan keluarga korban diterima langsung oleh Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi.
Adapun pihak keluarga yang hadir yakni Baso, Diana, Baharuddin, serta ipar korban Alimuddin. Mereka menyampaikan keresahan mendalam sekaligus rasa takut karena hingga kini para pelaku pembunuhan belum juga ditetapkan sebagai tersangka, apalagi ditangkap.
Menurut keterangan keluarga, almarhum Ali dituduh memperkosa seorang penyandang disabilitas, namun tuduhan tersebut tidak pernah diproses secara hukum.
BACA JUGA :





Ali justru ditangkap oleh sekelompok orang, kemudian diseret keliling kampung, mengalami penyiksaan berat, telinganya dicopot, bahkan alat vitalnya dipotong, hingga akhirnya meninggal dunia secara mengenaskan di hadapan publik.
Ironisnya, keluarga korban mengaku mendapat ancaman serius terhadap keselamatan jiwa.
Isu yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan, “Jika ada keluarga Ali yang keberatan, maka akan mengalami kematian seperti Ali bahkan lebih sadis.” Atas dasar ancaman tersebut, keluarga korban merasa tidak aman dan membutuhkan perlindungan hukum.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan pembunuhan berencana yang sangat keji, dilakukan secara terang-terangan, dan merupakan pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM).
“Tidak ada satu pun alasan pembenaran untuk menghakimi seseorang di luar proses hukum. Sekalipun ada dugaan tindak pidana, negara wajib hadir melalui aparat penegak hukum, bukan membiarkan massa bertindak brutal seperti ini,” tegas Amiruddin.

Ia menilai tindakan para pelaku jelas melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian. Selain itu, tindakan penyiksaan dan mutilasi terhadap korban juga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 33 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap orang berhak bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi.
Amiruddin juga menyoroti tugas dan fungsi Kapolres Gowa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 dan Pasal 14, yang menyebutkan bahwa Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.
“Sudah hampir dua bulan kasus ini berlalu, namun belum ada satu pun tersangka. Ini menimbulkan pertanyaan besar: Ada apa dengan Kapolres Gowa? Hukum seolah lumpuh di hadapan kekerasan massal yang dilakukan di siang bolong,” ujarnya.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia mendesak Kapolres Gowa untuk segera menangkap seluruh pelaku pembunuhan Ali, tanpa pandang bulu, serta memberikan perlindungan hukum kepada keluarga korban yang kini hidup dalam ketakutan.
Sebagai langkah lanjutan, DPP LSM Gempa Indonesia memastikan akan segera melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, Komnas HAM, serta DPR RI Komisi III, agar kasus pembunuhan sadis ini mendapat atensi nasional dan penegakan hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
“Negara tidak boleh kalah oleh massa. Jika hukum tidak ditegakkan, maka keadilan akan mati bersama korban,” pungkas Amiruddin SH Karaeng Tinggi tutupnya.
( MGI/Ridwan U )






















































