top of page

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Klarifikasi atas Surat Rahasia Komisi Kejaksaan RI Terkait Mandeknya Eksekusi Putusan MA di Gowa.

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 4 hari yang lalu
  • 3 menit membaca

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Beri Klarifikasi atas Surat Rahasia Komisi Kejaksaan RI Terkait Mandeknya Eksekusi Putusan MA di Gowa.



Gowa — Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia, Amiruddin, SH Karaeng Tinggi, memberikan klarifikasi resmi atas Surat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: R-341/KK/12/2025, bersifat rahasia, tertanggal 15 Desember 2025, perihal Perkembangan atas Laporan Pengaduan Masyarakat dengan registrasi RSM.11223-0654 / LP.538.002.


Surat tersebut ditujukan langsung kepada Amiruddin, SH Karaeng Tinggi selaku Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan tertanggal 21 Juni 2025 terkait Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa yang diduga tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1099/K/Pid/2000.


Amiruddin menjelaskan bahwa surat Komisi Kejaksaan RI tersebut diterima secara resmi pada tanggal 10 Januari 2026 di Kantor DPP LSM Gempa Indonesia. Dalam surat itu, Komisi Kejaksaan RI menyampaikan bahwa laporan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti dengan meneruskan permintaan klarifikasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gowa melalui surat Nomor R-238/KK.K/8/2025 tanggal 25 Agustus 2025.



Komisi Kejaksaan RI juga menguraikan bahwa pihaknya telah menerima respons dari Kepala Kejaksaan Negeri Gowa melalui surat Nomor B-2976/P.4.13/Eoh.3/09/2025 tanggal 4 September 2025, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Kejari Gowa telah melakukan pemanggilan terhadap terpidana Syarifuddin bin Massiri dan Syamsu alias Jamsu bin Massiri secara berulang kali, mulai dari tanggal 4 September 2024, 11 September 2024, 19 September 2024, 18 November 2024 hingga 14 Juni 2025, namun terpidana tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.


Bahkan, Kejaksaan Negeri Gowa mengaku telah membuat nota dinas ke Bidang Intelijen pada 30 Juli 2025 untuk penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO).


Selanjutnya, atas arahan Komisi Kejaksaan RI melalui surat Nomor R-101/KK.P/9/2025 tanggal 30 September 2025, Jaksa pada Kejari Gowa diminta melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Sungguminasa dan Mahkamah Agung RI terkait keberadaan putusan dan berkas perkara.


Koordinasi tersebut diklaim telah dilakukan melalui surat ke Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor B-3694/P.4.13/Roh.3/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025.


Namun demikian, Amiruddin, SH Karaeng Tinggi menegaskan bahwa klarifikasi tersebut tidak menjawab substansi utama laporan pengaduan.


“Kami selaku pengadu dan sebagai kontrol sosial menegaskan bahwa foto copy salinan Putusan Mahkamah Agung telah kami serahkan langsung ke Kejaksaan Negeri Gowa.


 Alasan tidak adanya putusan atau berkas perkara adalah alasan yang tidak berdasar,” tegas Amiruddin.


Ia juga membantah keras klaim bahwa terpidana melarikan diri.


“Terpidana tidak pernah melarikan diri dan tetap berada di Desa Pencong, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa. Ini fakta lapangan. Yang tidak dilakukan adalah tindakan eksekusi, bukan sekadar pemanggilan administratif,” lanjutnya.


Lebih jauh, Amiruddin mengungkapkan bahwa akibat tidak dilaksanakannya eksekusi putusan tersebut, terpidana justru kembali melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban atas nama H. Rajiwa pada tanggal 11 Januari 2002.


“Ini menjadi bukti nyata bahwa kelalaian Kejaksaan Negeri Gowa dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan telah menimbulkan korban jiwa. Negara tidak boleh kalah oleh pembiaran,” tegasnya.

Amiruddin menekankan bahwa tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam melaksanakan eksekusi bersifat wajib dan imperatif, sebagaimana diatur dalam:


Pasal 270 KUHAP, yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa;


Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menegaskan kewenangan Kejaksaan di bidang pidana termasuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;


serta Pasal 8 ayat (4) UU Kejaksaan, yang mewajibkan Jaksa bertindak berdasarkan hukum dan rasa keadilan masyarakat.


Menurutnya, tindakan Kejaksaan Negeri Gowa yang hanya sebatas melakukan pemanggilan tanpa melakukan upaya penangkapan dan eksekusi justru berpotensi menurunkan citra dan wibawa Kejaksaan Republik Indonesia di mata publik.


“Jika Kejaksaan hanya memanggil berulang kali tanpa tindakan tegas, padahal terpidana jelas keberadaannya, maka itu bukan penegakan hukum, melainkan pembiaran. Ini mencederai rasa keadilan dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan,” pungkas Amiruddin.



LSM Gempa Indonesia menyatakan akan menyampaikan tanggapan resmi kepada Komisi Kejaksaan RI dalam batas waktu yang ditentukan, serta mendesak agar dilakukan pengawasan serius dan tindakan konkret agar putusan Mahkamah Agung benar-benar dilaksanakan sebagaimana perintah undang-undang tutupnya.


( MGI/Red. )


 
 
bottom of page