Kabid Pasar Disperindag Gowa Diduga Kuasai Puluhan Los Pasar, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Desak Aparat Bertindak
- Ridwan Umar
- 5 hari yang lalu
- 2 menit membaca

Kabid Pasar Disperindag Gowa Diduga Kuasai Puluhan Los Pasar, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Desak Aparat Bertindak
Gowa — Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mengungkapkan dugaan serius terkait Kepala Bidang (Kabid) Pasar pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Gowa yang diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangan.
Amiruddin menyampaikan bahwa Kabid Pasar tersebut diduga menguasai sedikitnya 10 unit los di Pasar Induk, yang secara administratif diatasnamakan orang lain, termasuk kepemilikan los di Pasar Sentral serta beberapa pasar di tiap-tiap kecamatan di Kabupaten Gowa.
“Ini adalah dugaan kuat adanya praktik tidak sehat dalam pengelolaan aset pasar daerah.
Los pasar adalah fasilitas publik yang dikelola negara, bukan untuk kepentingan pribadi pejabat,” tegas Amiruddin.
Selain itu, Amiruddin juga mengungkap dugaan bahwa Kabid Pasar memiliki satu unit los di Pasar Bajeng, Kecamatan Bajeng, yang telah dijual dengan harga sekitar Rp 40 juta.
Penjualan tersebut dinilai bermasalah karena los pasar bukan merupakan aset pribadi yang dapat diperjualbelikan secara bebas.
Tak hanya itu, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia juga menyoroti mekanisme penentuan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar.
Ia menyebutkan bahwa setiap pasar memang memiliki target resmi, namun dalam praktik penagihan ditemukan adanya penambahan target pendapatan yang diduga berasal langsung dari Kabid Pasar dan diserahkan kepada kepala pasar.
“Yang lebih fatal, penambahan target ini diduga tidak diketahui oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Gowa.
Jika benar, ini patut diduga sebagai tindakan sepihak dan melampaui kewenangan,” ujar Amiruddin.
Menurut Amiruddin, tindakan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur batas kewenangan pejabat daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang penyalahgunaan wewenang;
Peraturan Menteri Perdagangan RI terkait pengelolaan pasar rakyat, yang menegaskan bahwa aset pasar adalah milik pemerintah daerah dan harus dikelola secara transparan dan akuntabel;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur sanksi administratif hingga pemberhentian bagi ASN yang menyalahgunakan jabatan.
“Jika dugaan ini terbukti, maka Kabid Pasar dapat dikenakan sanksi disiplin berat, bahkan pidana korupsi apabila ditemukan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan daerah,” jelasnya.
Amiruddin juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya konfirmasi langsung kepada Kabid Pasar melalui pesan WhatsApp. Namun, tanggapan yang diterima sangat singkat dan tidak menjawab substansi persoalan, hanya berupa ucapan ‘Waalaikumsalam’.
“Jawaban singkat tanpa klarifikasi ini justru memperkuat dugaan kami. Pejabat publik seharusnya terbuka dan memberikan penjelasan kepada masyarakat,” tegas Amiruddin.
Atas dasar itu, DPP LSM Gempa Indonesia mendesak Inspektorat Daerah, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh, pemeriksaan aset, serta penelusuran aliran dana dalam pengelolaan pasar di Kabupaten Gowa.
“Negara tidak boleh kalah oleh oknum.
Pasar adalah urat nadi ekonomi rakyat kecil, bukan ladang bisnis pejabat,” tutup Amiruddin SH Karaeng Tinggi.
( MGI/Rdj )






















































