top of page

Jalan Poros Pallangga–Sapaya Rusak Parah, Warga Desa Bonto Ramba Minta Perhatian Pemerintah Provinsi Sulsel

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 7 Jan
  • 2 menit membaca



Jalan Poros Pallangga–Sapaya Rusak Parah, Warga Bonto Ramba Minta Perhatian Pemerintah Provinsi Sulsel



GOWA, Sulsel  –  Warga yang melintasi Jalan Poros Pallangga–Sapaya tepatnya di wilayah Bonto Ramba, Desa Bonto Ramba, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mengeluhkan kondisi jalan yang rusak parah dan tak kunjung mendapat perbaikan. Kerusakan jalan tersebut dinilai sudah sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan.



Pantauan di lapangan menunjukkan, badan jalan dipenuhi lubang besar, permukaan aspal mengelupas, serta genangan air saat hujan yang menutupi lubang jalan. Kondisi ini kerap menyebabkan pengendara roda dua terjatuh, bahkan tak sedikit kendaraan roda empat mengalami kerusakan akibat menghantam lubang jalan.


“Sudah sering ada warga jatuh, terutama pengendara motor. Kalau malam hari lebih berbahaya karena lubang tidak terlihat. Kami khawatir kalau sampai ada korban jiwa,” ungkap salah seorang warga Bonto Ramba.



Warga menilai, jalan poros Pallangga – Sapaya merupakan akses vital yang menghubungkan aktivitas ekonomi, pendidikan, dan layanan kesehatan masyarakat.


Namun ironisnya, hingga kini belum ada perhatian serius dari pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yang dinilai memiliki kewenangan terhadap jalan penghubung tersebut.



BACA JUGA :












“Kalau dibiarkan terus seperti ini, kami yang jadi korban. Pemerintah seharusnya hadir menjamin keselamatan masyarakat,” tegas warga lainnya.


Secara aturan, pembiaran jalan rusak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kewajiban pemerintah.


Hal ini diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 24, yang menegaskan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak untuk menjamin keselamatan pengguna jalan.


Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan dapat dikenakan sanksi pidana.


PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang mewajibkan pemerintah melakukan pemeliharaan rutin dan berkala terhadap jalan sesuai kewenangannya.



Warga berharap, keluhan ini segera mendapat respons nyata, bukan sekadar janji. Mereka mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama instansi terkait untuk segera turun ke lapangan dan melakukan perbaikan sebelum jatuh lebih banyak korban.



“Jangan tunggu ada korban jiwa baru diperbaiki. Jalan ini sudah lama rusak dan sangat membahayakan,” tutup warga dengan nada kecewa.


( Mgi  /  Ridwan )


 
 
bottom of page