top of page

Mantan Karyawan Mixue Sungguminasa Tuntut Keadilan — “Saya Difitnah, Dipecat Sepihak Tanpa Bukti dan Hak Kami Dilanggar!”

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 3 jam yang lalu
  • 2 menit membaca

Mantan Karyawan Mixue Sungguminasa Tuntut Keadilan — “Saya Difitnah, Dipecat Sepihak Tanpa Bukti dan Hak Kami Dilanggar!”



GOWA, Sulsel — Kisah pilu mantan karyawan salah satu gerai Mixue di Sungguminasa kini menjadi sorotan DPP Gempa Indonesia setelah yang bersangkutan dipecat secara sepihak oleh manajemen tanpa prosedur jelas dan dituduh mencuri uang tanpa bukti kuat.


Mantan karyawan tersebut kini mempertanyakan perlakuan perusahaan yang dianggap tidak adil dan melanggar aturan ketenagakerjaan Indonesia.


Dalam pernyataannya kepada media, mantan pekerja itu mengungkapkan bahwa selama bekerja, ia merasa telah menjalankan tugas dengan baik — namun tiba-tiba mendapat pemecatan dengan tuduhan serius yang belum terverifikasi.



“Saya merasa difitnah tanpa bukti yang jelas, diperlakukan tidak adil dan tiba-tiba diberhentikan tanpa kontrak kerja resmi,” ujarnya sambil menahan emosi.



BACA JUGA :










Lebih parah lagi, selama masa kerja yang dijalani, manajemen tidak pernah memberikan salinan kontrak kerja, tidak mendaftarkan dirinya ke BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, serta memberikan upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Gowa, yakni hanya Rp 2.400.000 per bulan — jauh di bawah standar yang diatur pemerintah daerah setempat.



Kondisi tersebut memicu protes dari Wakil Ketua DPP GEMPA Indonesia (Ari Paletteri) yang akan mendampingi kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Gowa untuk mengawal proses penyelesaian dan menegakkan hak karyawan.




Ari menyampaikan bahwa Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta aturan ketenagakerjaan lain yang masih berlaku:



Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa prosedur, termasuk pemberitahuan terlebih dahulu dan tidak boleh hanya keputusan sepihak dari perusahaan tanpa musyawarah atau alasan yang sah. PHK sepihak yang tidak sesuai aturan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.



Pesangon dan kompensasi wajib diberikan kepada pekerja yang di-PHK sesuai ketentuan UU Cipta Kerja atau peraturan yang relevan. Besaran pesangon dihitung berdasarkan masa kerja, mulai dari minimal 1 bulan upah untuk masa kerja kurang dari 1 tahun, hingga jumlah jam kerja lebih lama yang berhak atas pesangon lebih besar.



Perusahaan wajib mengikutsertakan pekerja dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai aturan yang berlaku. Kegagalan mendaftarkan pekerja merupakan pelanggaran administratif dan dapat dikenai sanksi oleh BPJS serta menjadi bukti kurang patuhnya perusahaan terhadap kewajiban perlindungan sosial pekerja.



Upah yang diterima pekerja minimal harus setara UMK/UMP yang telah ditetapkan di wilayah kabupaten/kota, dan upah di bawah ketentuan ini bisa dianggap melanggar hak pekerja untuk mendapatkan upah yang layak sesuai standar pemerintah.




Lebih lanjut, Wakil Ketua DPP GEMPA Indonesia ( Ari Paletteri ) menyatakan akan mengawal hak mantan karyawan itu sampai tuntas, termasuk mendampingi proses mediasi di Disnaker Gowa dan jika perlu membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Mereka menegaskan, “Setiap pekerja berhak atas perlindungan hukum, tidak boleh ada tindakan sepihak, apalagi yang mencederai nama baik tanpa bukti.”



Ari Paletteri menegaskan Kasus ini menjadi cermin pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan dan hak pekerja di Indonesia, serta perlunya perlindungan yang adil dan transparan bagi setiap pekerja.


( Mgi / Ridwan )


 
 
bottom of page