DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Dugaan Pembiaran Aparat Hukum atas Pungli BAZNAS Kab. Gowa.
- Ridwan Umar
- 16 Jan
- 3 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Dugaan Pembiaran Aparat Hukum atas Pungli BAZNAS Kab. Gowa.
Gowa – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia, Amiruddin, SH Karaeng Tinggi, menyoroti keras adanya dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Gowa dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh BAZNAS dan BKD Kabupaten Gowa terhadap ASN, P3K, pegawai BUMD, hingga jamaah haji Kabupaten Gowa tahun 2025–2026.
Amiruddin mengungkapkan, dugaan pungli tersebut dilakukan secara sistematis dan terstruktur.
Untuk ASN, pungutan diduga disesuaikan dengan golongan dan pangkat, sementara P3K dikenakan tarif seragam, pegawai BUMD dipungut berdasarkan jabatan, dan jamaah haji Kabupaten Gowa ditargetkan pungutan sebesar Rp1.000.000 per orang, dengan jumlah jamaah kurang lebih 1.500 orang, sehingga berpotensi menimbulkan pendapatan hingga Rp1,5 miliar.
Menurut Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, praktik pungli terhadap ASN, P3K, dan pegawai BUMD telah berlangsung selama kurang lebih lima bulan, dengan mekanisme pemotongan gaji melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Gowa.
BACA JUGA :




Sementara itu, pungli terhadap jamaah haji diduga dilakukan pada Desember 2025 oleh BAZNAS Kabupaten Gowa.
“Kami menduga kuat telah terjadi pembiaran oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Gowa. Pungli ini bukan baru satu atau dua hari, tetapi sudah berjalan berbulan-bulan. Aparat hukum seharusnya mengetahui, namun hingga kini tidak ada tindakan tegas,” tegas Amiruddin.
Amiruddin mendesak Kapolres Gowa dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa untuk segera menindak tegas Ketua BAZNAS Kabupaten Gowa dan Kepala BKD Kabupaten Gowa, karena perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana pungutan liar.
“Jangan tutup telinga dan tutup mata, pura-pura tidak tahu.
ASN, P3K, pegawai BUMD, termasuk jamaah haji adalah objek pendapatan besar yang diduga dimanfaatkan secara melawan hukum oleh BAZNAS dan difasilitasi oleh BKD Kabupaten Gowa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia membeberkan bahwa pungli adalah delik umum, bukan delik aduan, sehingga tanpa adanya laporan sekalipun, aparat penegak hukum wajib melakukan penyelidikan dan penindakan.

Dasar Hukum dan Pasal yang Dilanggar
Amiruddin menjelaskan, dugaan pungli tersebut melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima potongan, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
2. Pasal 423 KUHP (atau Pasal 12 huruf e UU Tipikor), terkait penyalahgunaan jabatan untuk melakukan pungutan yang tidak sah.
3. Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, jika pungutan dilakukan dengan paksaan atau ancaman, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang menegaskan bahwa setiap bentuk pungli wajib ditindak tanpa menunggu pengaduan masyarakat.
Selain itu, Amiruddin juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum yang mengetahui adanya tindak pidana namun tidak bertindak dapat diduga melanggar:
1. Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat,
serta dapat dikualifikasikan sebagai pembiaran terhadap tindak pidana, yang bertentangan dengan kewajiban aparat sebagai penegak hukum.
2. “Jika aparat hukum mengetahui adanya pungli namun tidak melakukan tindakan hukum, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan pelanggaran etik aparat penegak hukum,” tegas Amiruddin.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus ini, termasuk menyiapkan langkah hukum lanjutan, apabila aparat penegak hukum di Kabupaten Gowa tetap tidak menjalankan kewenangannya secara profesional dan berkeadilan.
“Negara tidak boleh kalah oleh pungli.
Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Amiruddin, SH Karaeng Tinggi.
( MGI/ Red. )
Tags : #Bupatigowa #Polresgowa #Poldasulsel

















































