Oknum TNI Menjual Tanah Milik Orang Lain Tanpa Seijin Pemiliknya di Jeneponto.
- Redaksi Media Gempa
- 16 Jul 2024
- 2 menit membaca

MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, JENEPONTO - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum anggota TNI berinisial M, yang bertugas di Kodim 1406/Wajo. Oknum tersebut diduga telah menjual tanah pekarangan milik Abd. Hakim Arsyad pada tahun 2021 kepada H. Bella seharga Rp 65 juta tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Tanah yang terletak di Dusun Lassang-Lassang, Desa Arungkeke, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto tersebut, di atasnya berdiri kokoh rumah panggung yang juga menjadi objek transaksi ilegal. Rumah tersebut dijual oleh perempuan bernama Romba binti Chaeruddin kepada H. Bella pada tahun 2023 seharga Rp 10 juta, juga tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemiliknya (Abd. Hakim Arsyad) . Rumah panggung tersebut merupakan warisan dari orang tua Abd. Hakim Arsyad dan telah ditempati oleh Romba binti Chaeruddin dengan izin dari pemiliknya.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran hukum yang serius. Menjual tanah dan bangunan tanpa seizin pemilik sah adalah pelanggaran terhadap Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan hak orang lain. Selain itu, tindakan ini juga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan yang ancaman hukumannya 4 tahun dan denda 200 juta.
"Dugaan penjualan ilegal ini adalah bentuk pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa hak-hak pemilik tanah dan rumah tersebut, Abd. Hakim Arsyad, terlindungi dan diakui secara hukum," ujar Ketua DPP LSM Gempa Indonesia.
Pihaknya akan mendampingi Abd.Hakim Arsyad untuk melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum bila mana pihak penjual dan pembeli tidak bersedia mengembalikan tanah beserta rumah secara sukarela kepada pemiliknya yakni Abd Hakim Arsyad karena ke tiga orang tersebut melakukan praktik penjualan tanah atau bangunan tanpa izin yang pemilik yang sah.
Pihak penjual tanah dikonfirmasi oleh pihak media terkait penjualan tanah pekarangan tersebut dijawab oleh penjual mengatakan lewat telepon selulernya dan WhatsApp dirinya hanya membantu menjual keluarga yang di Jawab Barat, tutupnya.
MGI / Ridwan.