top of page
  • Gambar penuliszainal Munirang

PT.Genius Computer Center Dilaporkan Ke Disnaker Provinsi Sulsel.

Sulsel, Makassar -

Kamis 24 Agustus 2023, Muhlisah Rusman Laporkan PT. Genius Computer Center di Disnaker Transmigrasi Provinsi Sulsel karena diduga banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan.


" Muhlisah menjelaskan kedatangan saya keDisnaker Prov.Sulsel untuk melaporkan dugaan Pelanggaran yang dilakukan PT.Genius Computer Center, selama saya bekerja tidak diperlakukan dengan adil banyak hak-hak saya sebagai karyawan tidak dipenuhi malah justru disembunyikan.


Dalam laporan saya menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT.Genius Computer Center, yaitu sebagai berikut :

1. Upah kerja dibawah upah Minumum, gaji yang diterima selama setahun lebih bekerja hanya (Rp. 1.500.000)/ bulan

2. Tidak ada Kontrak Kerja tertulis

3. Tidak diikut sertakan sebagai peserta BPJS Kesehatan/BPJS Tenaga Kerja

4. Ijazah Asli ditahan tanpa ada perjanjian tertulis " ungkap Muhlisah".


"Lanjut" Arianto Amiruddin (Waketum LSM Gempa Indonesia) yang mendampingi sdri.Muhlisah Rusman, menjelaskan bahwa dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan bahwa hubungan kerja adalah hubungan pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.


"Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pada prinsipnya pengusaha dilarang membayarkan upah pekerja lebih rendah dari upah minimum".


"Sedangkan untuk pekerja waktu tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak hal tersebut wajib dibuatkan perjanjian kerja secara tertulis, yang mana hal tersebut diatur dalam Pasal 57 ayat (1) UU Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2020 juncto Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022".


Perusahaan Wajib mengikutsertakan Karyawan menjadi peserta Bpjs Kesehatan dan Bpjs Ketenaga Kerjaan, yang sudah diatur dalam Undang-undang bahkan RUU Kesehatan baru disetujui dalam Sidang Paripurna DPR itu, tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).


Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut.

"Sedangkan Dalam Pasal 17 UU No 24 Tahun 2011, diterangkan bahwa pemberi kerja yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai sanksi administratif,"

Sanksi administratif yang dimaksud:

1.Teguran tertulis

2.Denda, dan/atau

3.Tidak mendapat pelayanan publik tertentu.


"Lebih lanjut Arianto menjelaskan bahwa Perusahaan tidak wajib menahan Ijazah Karyawan karena memang tidak diatur dalam Undang-undang, menahan Ijazah karyawan itu tidak diperbolehkan karena sifatnya barang Pribadi."


"Kami berharap kepada Disnaker Transmigrasi Sulsel untuk segera memproses laporan Sdri. Muhlisah Rusman, "tutup Arianto Amiruddin".


MGI / Ridwan Umar

bottom of page