top of page

Pengusaha Pakai "Pedestrian Jalan" Abaikan Teguran Lurah Katangka, LSM Gempa Desak Pemkab !!

Gambar penulis: zainal Munirangzainal Munirang

Gowa, Sungguminasa-

Pengusaha pakai semaunya Pedestrian jalan, teguran Pak Lurah Katangka pun tak diindahkan.


DPP LSM Gempa Desak Pemkab Gowa Tindak Tegas Pengusaha Nakal,

Arianto Amiruddin ( Waketum DPP LSM Gempa Indonesia ) mengaku kecewa dengan para Pengusaha yang tidak mematuhi aturan Perbup No. 6 Tahun 2020 meski sudah ditegur oleh Pak Lurah Katangka ( Achmad Hasanudin. S.Stp ) para Pengusaha sampai saat ini masih memakai Pedestrian jalan untuk Parkir, berdagang dan Bongkar muat Barang.


Informasi ini Kami sudah sampaikan melalui pesan Wa mulai dari Pak Lurah Katangka, Camat Somba Opu, Kasatpol PP Gowa, Dinas Perhubungan, Sekda Gowa dan Bapak Bupati Gowa.


Kami sudah membagikan berita terkait sebelumnya mengenai Parkir liar (pedestrian jalan), akan tetapi hanya Pak Lurah yang sudah menegur Para Pengusaha, dinas terkait belum menjawab kami, ujar "Arianto Amiruddin" kepada wartawan.


Lanjut, Arianto Amiruddin berharap kepada Pemkab Gowa, untuk segera menindak secara tegas para Pengusaha yang tidak mengindahkan teguran dari Lurah setempat, dan yang menjadi biang kemacetan di area Poros Sultan Hasanuddin adalah oknum pengusaha nakal yang memakai pedestrian jalan seenaknya.


Pelanggaran parkir di atas pedestrian ini tertuang dalam Peraturan Bupati Gowa No 6 Tahun 2020, saat ini Pedestrian sepanjang jalan sultan Hasanuddin rusak parah yang dimana anggaran Pedestrian jalan ini sangat besar dan tidak berguna untuk Pejalan Kaki akibat dari para Pengusaha seenaknya memarkir, berjualan dan bongkar muat barang, yang tidak melihat juga jam keramaian kendaraan.


Berikut isi Perbup No. 6 tahun 2020 terkait pedestrian khususnya pada Bab VIII larangan pada Pasal 16 yakni :

1. Setiap orang atau badan dilarang menambah, mengubah dan/atau merusak marka jalan; dilarang merusak badan jalan

2. Dilarang berjualan atau berdagang di jalur pedestrian dan bahu jalan

3. Dilarang membongkar/menaikkan barang muatan kendaraan di jalan dan jalur pedestrian

4. Dilarang menggunakan jalur pedestrian sebagai tempat parkir kendaraan; dilarang melakukan kegiatan, meletakkan benda dan/atau mengubah fisik jalur pedestrian

5. Dilarang menggunakan sepadan bangunan toko yang berdampingan dengan jalur pedestrian untuk tempat parkir atau berjualan.


Merujuk pada Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ No.22 tahun 2009 tentang fasilitas umum berupa Trotoar/Pedestrian adalah hak pejalan kaki. Sangat jelas bahwa fasilitas ini dilarang untuk dikuasai secara pribadi, Jika ada yang melanggar dan menyalahi penggunaan trotoar/pedestrian, termasuk parkir mobil di Trotoar/Pedestrian, maka dua macam sanksi dapat dikenakan.


Pertama, ancaman pidana bagi setiap orang atau Badan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.


Kedua, setiap orang atau Badan yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.


Lanjut, saat dikonfirmasi Pak Lurah Katangka, menyampaikan bahwa saya sudah menegur mereka untuk tidak Parkir, berjualan, dan bongkar muat barang diatas Pedestrian jalan, tapi masih tetap saja dilakukan, Pak Lurah berjanji akan menindak tegas jika teguran kami tidak di dengar, "ucapnya".


Arianto Amiruddin menambahkan bahwa aturan Perbup No.6 tahun 2020 harus dijalankan, pengawasan harus tetap berjalan, Dinas Perhubungan dan Kasatpol PP Kab.Gowa harus mengawasi/ Patroli setiap hari, tidak boleh lengah dan cepat respon jika ada masyarakat yang memberikan informasi. "tutupnya".


Editor Ridwan Umar

bottom of page