top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Mengecam Pelaku Pengeroyokan Terhadap Irwan Hasan Tiro Pimpred MediaOnline Realita News


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Gowa - Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Mengecam Pelaku Pengeroyokan Terhadap Irwan Hasan Tiro Pimpred Media online Realita News.


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddi.SH.Kr.Tinggi mengecam keras terhadap pelaku pengeroyokan terhadap diri Irwan Hasan Tiro Pimpred Media Realita News, Polres Takalar harus secepatnya melakukan tindakan sesuai Undang undang yang berlaku.


Pimpred Realita News dikeroyok beberapa pedagang ikan Pasar Sentral Takalar. (Jum’at

25/11) sekitar pukul 18.00 Wita


Pengeroyokan mengakibatkan beberapa luka pada bagian wajah yang lebam, kuku terkelupas, lengan dan kaki luka hingga saat ini masih menjalani perawatan di RS H.Padjonga Dg Ngalle Takalar.


Kejadiaan itu saat Irwan Hasan Tiro Pimpred Media Realita News mencoba menerangkan kepada para pelaku bagaimana cara parkir yang benar, Sontak pelaku tidak terima dan langsung mengeroyok pimpinan redaksi ungkap realita news di depan kantor ikatan wartawan Online (IWO).


Sejumlah pelaku belum diamankan termasuk aktor provokator lelaki Tawang yang di duga adalah warga Soreang masih berkeliaran.


Amiruddin Sh.Kr Tinggi Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia berharap Polres Takalar agar para pelaku segera di tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dimana korban pengeroyokan mengalami luka serius.


Amiruddin.SH Kr.Tinggi menjelaskan kepada awak media dini hari Sabtu Tanggal 25/11/2022 bahwa pelaku pengeroyokan terhadap diri seorang pimpred melanggar pasal 351 Jo pasal 170 ayat (1) tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara,selain itu juga korban adalah seorang wartawan yang harus dilindungi sesuai UU No.40 Tahun 1999 dimana pers tersebut sebagai wahana komunikasi publik.


Ditambahkan lagi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH.Kr Tinggi bahwa pelaku pengeroyokan harus secepatnya ditangkap demi tegaknya hukum di wilayah hukum polres Takalar dan memberikan epek jera terhadap pelaku yang selalu mau main hakim sendiri tutupnya.



226 tampilan0 komentar
bottom of page