top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

JPU Kejari Luwu Timur, menahan oknum Polisi di Rutan Kelas II B Masamba



Pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023, Penyidik Polres Luwu Timur menyerahkan tanggung Jawab atas tersangka dan Barang Bukti ( Tahap II) Ke Jaksa Penuntut Umum ( JPU) pada Kejaksaan Negeri Luwu Timur.



Sebagaimana pemberitaan sebelumnya bahwa kasus ini adalah.adanya dugaan tindak pidana administrasi kependudukan yang merugikan keluarga ibu Sri Narti,sehingga melaporkan ke Polres Luwu timur.



Adapun oknum anggota Kepolisian berinisial "R" yang saat ini bertugas dijajaran Polda Sulsel. Tersangka "R" disangka melanggar pasal 93 UU RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo.pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP atau pasal 264 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP yang dilakukan secara bersama dgn masing masing Tersangka suami Isteri Yg berinisial "O" dan Inisial "Y".



Bahwa tersangka sebelumnya ditahapan Penyidikan tidak dilakukan Penahanan dan setelah Penyidik menyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Kepada Jaksa Penuntut Umum, berdasarkan alasan dan pertimbangan Obyekjif dan Subyektif Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Luwu Timur melakukan Jenis Penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) terhadap Tersangka "R".

Tersangka "R" mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur pada sekira Pukul 10.15 wita didampingi Penasihat Hukumnya, tersangka "R" bersikap Kooperatif dihadapan Jaksa Penuntut Umum Kejari Luwu Timur saat diserahkan Oleh Penyidik Polres Luwu Timur.



Dan sekira Pukul 22.00 wita, tersangka "R" bersama tahanan lainnya dibawah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelasa II B Masamba dengan menggunakan Kendaraan Tahanan Kejari Luwu Timur dgn Pengawalan Polisi bersenjata lengkap untuk dilakukan Penahanan untuk 20 hari kedepan.





Mgi/Ridwan U.

241 tampilan0 komentar
bottom of page