top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Johan Chandra Meminta Dirinya di Laporkan ke Polisi Terkait 2 Unit Excavator .


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, MAKASSAR -Terduga Pelaku Penipuan, penggelapan 2 (dua) unit excavator memperlihatkan arogansinya terhadap pemilik Excavator dengan menyuruh agar dirinya dilaporkan di polisi, " Silahkan laporkan saya dipolisi,saya akan ikuti kamu sampai dimana, dan sepeserpun sewa Excavatormu saya tidak kasi " kata terduga pelaku penipuan dan penggelapan ( Johan Chandra).


Mendengar kata kata terduga pelaku penipuan dan penggelapan ( Johan Chandra ) pemilik Excavator melakukan pengaduan/ pelapor pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 di Polrestabes Makassar.


Berdasarkan laporan pengaduan terkait dugaan penipuan, penggelapan 2 ( dua ) unit Excavator merek Hitachi PC.200 milik pelapor di tangani di unit Jatanras Polrestabes Makassar , Polda Sulawesi Selatan Melapor, sudah memeriksa 2 orang saksi dan pihak terlapor sudah juga diminta keterangan nya..


Karena terlapor sudah di minta keterangannya oleh penyidik unit Jatanras Polrestabes Makassar dan sudah memeriksa saksi saksi dua orang ,maka pihak korban berharap agar penyidik tetap berpihak kepada kebenaran untuk memproses terduga Pelaku tindak pidana kejahatan penipuan penggelapan ( Johan Chandra) sesuai perbuatannya berdasarkan hukum.


Secara terpisah Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menjelaskan kepada awak media bahwa dini hari Senin tanggal 11 2023 bahwa kasus tindak pidana kejahatan penipuan dan penggelapan yang sementara ditangani proses hukum pidananya di Polrestabes Makassar harus dikawal sampai tuntas demikian memberikan efek jera terhadap orang yang selalu memandang enteng orang lain karena terduga pelaku penipuan dan penggelapan adalah orang yang selalu mengandalkan uangnya sehingga mengatakan kepada pelapor " Laporkan saya di polisi" .


Harapan pelapor kepada bapak Kapolrestabes Makassar agar secepatnya di lakukan gelar perkara terhadap kasus penipuan dan penggelapan 2 ( dua ) unit excavator beserta sewanya selama kurang lebih 12 tahun. tutupnya.



Mgi/Ridwan Umar


bottom of page