top of page
  • Gambar penuliszainal Munirang

Dua orang ASN Guru SMA Negeri 6 Kabupaten Jeneponto, diduga Makan gaji buta !!!


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia angkat bicara terkait PNS Tidak Masuk Kerja Kena Sanksi, bahkan bisa diberhentikan berdasarkan aturan yang berlaku.


Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021. Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban, yang harus diberlakukan terhadap dua orang ASN Guru pada SMA Negeri 6 Kabupaten Jeneponto.


Dijelaskan oleh Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi kepada awak media dikantornya dihari Jumat tanggal 4 Agustus 2023 , bahwa berdasarkan hasil penelusuran Tim pencari Fakta LSM Gempa Indonesia telah menemukan dua orang suami isteri ASN Guru SMA Negeri 6 Kabupaten Jeneponto, yang diduga sudah beberapa bulan tidak menjalankan tugas, dan tugasnya diberikan kepada tenaga guru honorer untuk mengisi jam mengajarnya kedua orang Guru ASN (suami istri ) tersebut. Tindakan kedua oknum guru yang melalaikan tugasnya ini bisa mendapatkan sanksi, berdasarkan peraturan pemerintah terkait ASN.


Sanksi Disiplin Bagi ASN

Hukuman disiplin berat harus diberlakukan bagi pelanggaran terhadap:

a. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun

b . Pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja. Pemberhentian dilakukan dengan hormat

c. Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun

d. Tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.


Untuk sanksi sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin):

a .PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun, akan dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan

b. Sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos 14-16 hari setahun

c. Bagi abdi negara yang bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan.


Sementara sanksi ringan berupa teguran baik lisan maupun tertulis

a. PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan

b .Teguran tertulis dilayangkan kepada PNS yang bolos 4-7 hari setahun

c . PNS yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas.


Lanjut ketua DPP LSM Gempa Indonesia "Amiruddin bahwa seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari kerja bisa juga diberi sanksi tambahan yakni pemerintah harus menyetop pemberian gaji sejak bulan berikutnya.


Secara terpisah tim pencari fakta LSM

Gempa Indonesia menghubungi yang bersangkutan terkait beberapa bulan tidak masuk mengajar, namun yang bersangkutan mengajak tim untuk datang disekolah untuk klarifikasi tuturnya.


Ditambahkan lagi oleh ketua DPP LSM Gempa Indonesia bahwa kasus ini akan dilaporkan secepatnya kepada atasan ASN, "tutupnya".


MGi/ Ridwan Umar


bottom of page