DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Dugaan Pengusulan Lingkungan Fiktif di Kelurahan Bontomanai
- Ridwan Umar
- 20 Mei
- 2 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Dugaan Pengusulan Lingkungan Fiktif di Kelurahan Bontomanai
Gowa, Sulawesi Selatan – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli Aparatur Negara (LSM GEMPA Indonesia), Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti secara tegas pengusulan nama-nama bakal calon Kepala Lingkungan di Kelurahan Bontomanai, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, yang dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.
Dalam surat pengantar bernomor: 045.2/KTB tertanggal 21 April 2025 yang dibuat di Balang-Balang, pihak Kelurahan Bontomanai melalui Lurah dan Camat Bontomarannu mengusulkan penerbitan Surat Keputusan (SK) untuk tiga calon Kepala Lingkungan, yaitu:

1. H. Muh. Yahya Dg Ngawing sebagai Kepala Lingkungan Bontomanai,
2. Muhammad Adzan Bakri sebagai Kepala Lingkungan Cambaya,
3. Muh. Basir sebagai Kepala Lingkungan Bontote’ne.
Namun, menurut Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, lingkungan bernama Bontote’ne yang diusulkan sebagai wilayah kelurahan DAN ternyata belum memiliki wilayah administratif yang sah dan belum terdaftar secara resmi dalam struktur pembagian wilayah lingkungan di kelurahan Bontomanai. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pengusulan tersebut bertujuan menciptakan lingkungan fiktif, yang dapat merugikan sistem administrasi pemerintahan dan membuka celah penyalahgunaan wewenang.
“Ini adalah preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan kelurahan. Jika benar Lingkungan Bontote’ne belum memiliki wilayah, maka pengusulan SK untuk kepala lingkungan di sana sangat berbahaya dan bisa dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum,” tegas Amiruddin.
Ia menambahkan, pembentukan lingkungan diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan dan ketentuan teknis lainnya yang mewajibkan adanya batas wilayah yang jelas, penduduk tetap, serta kebutuhan pelayanan pemerintahan sebagai dasar pembentukan suatu lingkungan.
“Jika pengusulan lingkungan fiktif ini terbukti, maka hal tersebut dapat dijerat dengan sanksi hukum berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta dapat dianggap sebagai upaya pemalsuan dokumen negara dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik,” tambahnya.
Setelah pihak Media komfirmasi kebenaran nya ke Camat Bontomarannu perihal ada brapa lingkungan di kelurahan Bontomanai melalui saluran WhatsApp nya. menyampaikan bahwa Di Kelurahan Bontomanai hanya Dua Lingkungan .
" Waalaikumsalam, tdk ada perubahan pak sampai saat ini
Dua iye, Masih seperti yg dulu ji dgku." Jawab camat Bontomarannu
LSM Gempa Indonesia mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah untuk segera melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap pengusulan tersebut. Amiruddin juga menyatakan akan mengawal kasus ini dan mempertimbangkan pelaporan resmi ke aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.
“Kami mengingatkan seluruh aparat pemerintah, dari lurah hingga camat, untuk tidak bermain-main dengan administrasi pemerintahan. Masyarakat berhak atas tata kelola yang bersih dan bertanggung jawab,” tutupnya.
( Mgi/Rdj )