Dugaan Pungli Miliaran Rupiah Tiap Bulan Di Pemerintah Kabupaten Gowa Terhadap ASN P3K Pegawai BUMD, Pelanggaran Hukum.
- Ridwan Umar
- 13 Okt
- 3 menit membaca

Dugaan Pungli Miliaran Rupiah Tiap Bulan Di Pemerintah Kabupaten Gowa Terhadap ASN P3K Pegawai BUMD, Pelanggaran Hukum.
Gowa, Sulawesi Selatan — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Gempa Indonesia menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Gowa terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), milyar perbulan adalah pelanggan hukum.
Berdasarkan hasil pemantauan dan laporan dari sejumlah ASN dan pegawai daerah, DPP LSM Gempa Indonesia mengungkapkan bahwa setiap bulan dilakukan pemotongan gaji rata-rata Rp75.000 hingga Rp100.000 per orang, dengan dalih infak atau sedekah melalui rekening Bank Sulselbar (BAZNAS ) yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Gowa.
Jika dikalkulasikan, dengan jumlah ASN, P3K, dan pegawai BUMD di Kabupaten Gowa yang mencapai belasan ribu orang, maka total pemotongan dapat mencapai lebih dari Rp1 miliar setiap bulan.
Disebutkan bahwa pemotongan tersebut telah berlangsung selama tiga bulan terakhir, namun tidak ada transparansi penggunaan dana tersebut.
Isu yang berkembang di tengah ASN menyebutkan bahwa dana tersebut digunakan untuk program pengentasan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Gowa, namun tidak ada laporan resmi atau dasar hukum yang jelas mengenai mekanisme pemungutan maupun penggunaannya.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyampaikan bahwa banyak ASN dan pegawai BUMD telah menyampaikan keluhan.
“Banyak ASN, P3K, dan pegawai BUMD yang menghubungi kami. Mereka mengeluhkan potongan gaji yang dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Gowa. Bagi sebagian mereka, Rp75 ribu atau Rp100 ribu itu sangat berarti. Terlebih lagi, tidak ada penjelasan resmi mengenai dasar hukum pemotongan tersebut,” ujar Amiruddin.
DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa pemotongan gaji ASN dan P3K tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli), dan berpotensi merupakan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Dasar Hukum dan Unsur Pelanggaran
1. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.”
2. Pasal 3 UU Tipikor:
"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dapat dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”
3. Pasal 421 KUHP:
“Pegawai negeri yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”
Seruan DPP LSM Gempa Indonesia:
DPP LSM Gempa Indonesia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk turun langsung melakukan pemeriksaan dan audit investigasi terhadap Pemerintah Kabupaten Gowa, terkait dugaan pungli dan penyalahgunaan kewenangan tersebut.
“Kami meminta KPK dan Kejaksaan Agung RI agar memeriksa aliran dana infak dan sedekah yang dipotong dari gaji ASN dan pegawai BUMD. Jika terbukti tanpa dasar hukum dan dilakukan secara terpaksa, maka ini merupakan tindakan pungli dan penyalahgunaan jabatan yang harus diproses hukum,” tegas Amiruddin SH Karaeng Tinggi.
DPP LSM Gempa Indonesia menilai, apabila benar pungutan tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa dasar hukum yang sah, maka praktik tersebut merugikan ribuan ASN, P3K, dan pegawai BUMD, serta berpotensi menjadi skandal keuangan daerah bernilai miliaran rupiah per bulan.
Transparansi, akuntabilitas, dan dasar hukum menjadi hal mutlak dalam pengelolaan dana publik, terlebih jika berkaitan dengan pemotongan penghasilan aparatur negara tutupnya.
( MGI/Red. )






















































