top of page

LSM Gempa Indonesia Pertanyakan Transparansi Pemotongan Gaji ASN dan P3K untuk Baznas Gowa

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 9 Okt
  • 2 menit membaca
ree

LSM Gempa Indonesia Pertanyakan Transparansi Pemotongan Gaji ASN dan P3K untuk Baznas Gowa



Gowa Sulawesi Selatan — Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti ketidakjelasan dan transparansi dana hasil potongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Gowa yang setiap bulan disetorkan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk disalurkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Gowa.



Menurut Amiruddin, masyarakat kini mempertanyakan kegunaan dan penyaluran dana tersebut, terutama di saat Kabupaten Gowa mengalami bencana alam angin puting beliung di beberapa wilayah seperti Borongrappo Kecamatan Bontomarannu, Kecamatan Pallangga, dan sebagian Kecamatan Bajeng.



“Sekarang masyarakat Gowa baru saja terkena musibah puting beliung. Tapi bantuan yang datang dari pemerintah daerah hanya berupa susu SGM diduga sudah kedaluwarsa, Biskuit Mirna, Mainan Ular Tangga, dan Bola Kecil. Ini jauh dari harapan masyarakat. Lalu untuk apa dana potongan gaji ASN dan P3K itu dikumpulkan setiap bulan kalau tidak digunakan saat bencana seperti ini?” tegas Amiruddin.



Potongan Gaji ASN dan P3K Dinilai Tak Transparan


BACA JUGA :


ree

ree

ree

ree


Data yang dihimpun LSM Gempa Indonesia menunjukkan bahwa seluruh ASN dan P3K di Kabupaten Gowa dikenai potongan langsung setiap bulan dengan besaran :


Golongan II: Rp 50.000


Golongan III: Rp 75.000


Golongan IV: Rp 100.000


P3K: Rp 75.000



Dengan jumlah ASN sebanyak 5.541 orang dan P3K sebanyak 1.761 orang, jika dirata-ratakan per bulan sekitar Rp 976.275.000, maka dalam dua bulan saja telah terkumpul sekitar Rp 1.952.550.000 (satu miliar sembilan ratus lima puluh dua juta lima ratus lima ribu rupiah).



Amiruddin menegaskan, “Dana sebesar itu diklaim untuk program penanggulangan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Gowa. Tapi faktanya, tidak pernah terlihat adanya bantuan nyata kepada masyarakat miskin ekstrem, apalagi kepada korban bencana.”



Diduga Ada Unsur Penyalahgunaan dan Pungli



Ketua DPP LSM Gempa Indonesia juga menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta potensi korupsi atau pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan dana tersebut.



“Jika pemotongan gaji dilakukan tanpa kejelasan dasar hukum yang kuat dan tanpa transparansi penggunaan dana, maka hal ini bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (Pungli ) dan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam:



Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,



serta Pasal 17 dan Pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menegaskan larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.”



Amiruddin mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan terhadap pemotongan gaji ASN dan P3K di Kabupaten Gowa yang disalurkan melalui BKD untuk Baznas.



“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal keadilan dan tanggung jawab moral.



ASN dan P3K bekerja keras setiap bulan, tapi gajinya dipotong dengan alasan kemanusiaan yang tidak jelas kemana larinya. Pemerintah harus menjawab dan membuka secara transparan laporan keuangan dana Baznas tersebut,” pungkas Amiruddin.



(MGI / Ridwan)


 
 
bottom of page