top of page

DPP LSM Gempa Indonesia Desak Pemkab Gowa Segera Rekrut Sekretaris dan Kepala Dusun di Sejumlah Desa Kecamatan Biringbulu

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 13 menit yang lalu
  • 2 menit membaca
ree

DPP LSM Gempa Indonesia Desak Pemkab Gowa Segera Rekrut Sekretaris dan Kepala Dusun di Sejumlah Desa Kecamatan Biringbulu




Gowa, Sulawesi Selatan — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gempa Indonesia mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa, Camat Biringbulu, serta para Kepala Desa Berutallasa, Lembangloe, Pencong, dan Taring agar segera melakukan pembukaan dan perekrutan calon Sekretaris Desa serta Kepala Dusun yang hingga kini masih kosong di beberapa wilayah.



Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menegaskan bahwa saat ini Desa Berutallasa mengalami kekosongan pada jabatan Sekretaris Desa, Kepala Dusun Bungasunggu, dan Kepala Dusun Karamasa. Begitu pula Desa Lembangloe dan Desa Pencong yang belum memiliki Sekretaris Desa definitif. Sementara itu, Desa Taring juga diketahui memiliki beberapa dusun tanpa kepala dusun aktif.



“Kekosongan jabatan Sekretaris Desa dan Kepala Dusun ini sangat berpengaruh terhadap kelancaran pemerintahan di tingkat desa. Kami mendesak agar segera dilakukan perekrutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Amiruddin.



Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan, terutama dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), karena tidak adanya pejabat yang bertanggung jawab secara administratif dan struktural di bidang tata pemerintahan desa.



LSM Gempa Indonesia meminta agar Inspektorat Kabupaten Gowa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Aparat Penegak Hukum melakukan audit dan pemeriksaan khusus terhadap penggunaan Dana Desa (DD) dan ADD di desa-desa yang mengalami kekosongan jabatan tersebut.



Langkah ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 juncto PP Nomor 47 Tahun 2015, serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang menegaskan bahwa pengisian perangkat desa harus dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.



Selain itu, berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, disebutkan bahwa pengelolaan keuangan desa wajib dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, dan partisipatif. Kekosongan perangkat desa dapat menimbulkan pelanggaran administratif hingga pidana jika terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana publik.



“Kami akan terus mengawasi persoalan ini. Bila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkrit dari pemerintah Kabupaten Gowa dan camat Biringbulu, maka DPP LSM Gempa Indonesia akan melaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum,” tutup Amiruddin.



(MGI/Red.)


 
 
bottom of page