Dampak Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025 Menimbulkan Keresahan Kepala Sekolah di Kabupaten Gowa
- Ridwan Umar
- 11 Okt
- 2 menit membaca

Dampak Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025 Menimbulkan Keresahan Kepala Sekolah di Kabupaten Gowa
Gowa — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia menyoroti munculnya keresahan di kalangan kepala sekolah di Kabupaten Gowa, baik yang berstatus definitif maupun pelaksana tugas (PLT), pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 7 Tahun 2025 tentang juknis perekrutan calon kepala sekolah dan periodesasi jabatan.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menjelaskan bahwa meskipun aturan ini diberlakukan untuk masa mendatang, isi dan arah kebijakannya telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan kepala sekolah aktif dan kepala Sekolah PLT .
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pembatasan masa jabatan kepala sekolah paling lama dua periode, yang dinilai akan mempengaruhi stabilitas kepemimpinan dan proses pembinaan di sekolah.
“Kekhawatiran muncul karena dalam juknis disebutkan bahwa kepala sekolah hanya boleh menjabat maksimal dua periode. Padahal banyak kepala sekolah di Kabupaten Gowa yang sudah mengabdi dua bahkan tiga periode dan masih dibutuhkan oleh sekolahnya,” ujar Amiruddin.
BACA JUGA :





Menurutnya, di beberapa daerah lain, pemerintah daerah justru memperbarui SK kepala sekolah yang sudah dua atau tiga periode, sesuai permintaan sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan), bukan menggantinya dengan kepala sekolah baru.
Langkah itu dinilai lebih bijak karena tidak menimbulkan kegelisahan dan tetap menjaga kesinambungan mutu pendidikan di sekolah.
Selain itu, DPP LSM Gempa Indonesia juga menyoroti larangan mutasi bagi kepala sekolah yang masih dalam periode kedua atau ketiga. Mereka hanya dapat diganti apabila yang bersangkutan mengajukan permintaan pribadi untuk kembali menjadi guru.
“Kepala sekolah yang masih menjalani masa jabatan tidak boleh dimutasi sebelum menyelesaikan tugasnya. Kecuali dia memang ingin kembali menjadi guru atas kemauannya sendiri. Ini harus menjadi perhatian serius bagi Dinas Pendidikan,” tegas Amiruddin.
DPP LSM Gempa Indonesia menilai bahwa di Kabupaten Gowa, jumlah PLT kepala sekolah jauh lebih banyak dibandingkan kepala sekolah definitif, baik di jenjang SD maupun SMP. Kondisi ini sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa kejelasan penetapan status definitif.
“Kalau kepala sekolah PLT yang sudah bertahun-tahun mengabdi diganti begitu saja tanpa pernah didefinitifkan, tentu akan memunculkan polemik baru di dunia pendidikan Gowa,” tambahnya.
Oleh karena itu, DPP LSM Gempa Indonesia mendesak agar Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Dinas Pendidikan mengkaji secara cermat penerapan Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025, agar pelaksanaannya tidak menimbulkan keresahan dan ketimpangan di lapangan.
LSM Gempa Indonesia juga menegaskan bahwa sistem pemerintahan di Kabupaten Gowa harus berjalan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sejalan dengan kebijakan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).
Sebagai langkah lanjutan, DPP LSM Gempa Indonesia menyatakan siap mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Gowa jika kebijakan ini tidak ditindaklanjuti dengan solusi yang jelas dan berpihak kepada kepentingan pendidikan.
“Kami tidak menolak aturan, tapi kami menolak jika aturan diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi riil di daerah.
DPP LSM Gempa Indonesia akan terus mengawal persoalan ini demi keadilan dan kepastian hukum bagi tenaga pendidik di Gowa,” tutup Amiruddin SH Karaeng Tinggi.
(MGI / Red.)






















































