Surat Pernyataan Seragam Infak dan Sedekah ASN , P3K Pegawai BUMD Gowa Diduga Bentuk Pungli Terselubung
- Ridwan Umar
- 10 Okt
- 3 menit membaca

Surat Pernyataan Seragam Infak dan Sedekah ASN , P3K Pegawai BUMD Gowa Diduga Bentuk Pungli Terselubung
Gowa — Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempa Indonesia, Amiruddin, S.H. Karaeng Tinggi, menyoroti beredarnya contoh format surat berjudul “Pernyataan Kesediaan Untuk Mengeluarkan Infak dan/atau Sedekah” yang disebarkan ke seluruh unit kerja, termasuk BUMD dan P3K di Kabupaten Gowa.
Dalam format surat tersebut, ASN, P3K, dan pegawai BUMD diminta untuk menandatangani pernyataan bersedia mengeluarkan infak atau sedekah setiap bulan, dengan besaran ditentukan sesuai golongan pegawai:
Golongan I: Rp25.000
Golongan II: Rp50.000
Golongan III: Rp75.000
Golongan IV: Rp100.000
P3K: Rp75.000
Dana tersebut kemudian dipindahbukukan langsung dari rekening pribadi pegawai ke rekening Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Gowa melalui BPD Sulselbar Nomor Rekening 131-002-0000160167.
Amiruddin menilai langkah ini tidak mencerminkan semangat sedekah yang sesungguhnya, karena sedekah dan infak haruslah didasari keikhlasan, bukan paksaan.
“Yang namanya infak dan sedekah itu urusan pribadi antara manusia dengan Allah. Kalau sudah harus menandatangani pernyataan dan ditetapkan nominalnya, itu bukan lagi keikhlasan, melainkan bentuk penekanan bahkan pemaksaan,” tegas Amiruddin.
BACA JUGA :



Ia menyebut kebijakan Pemerintah Kabupaten Gowa tersebut sebagai modus pungutan liar (pungli) yang dilakukan secara terselubung dengan mengatasnamakan kegiatan keagamaan.
“Pemerintah Kabupaten Gowa dalam hal ini telah melakukan pungli terselubung terhadap ASN, P3K, dan pegawai BUMD. Dengan dalih infak atau sedekah, rekening pribadi pegawai diarahkan langsung untuk penyetoran ke rekening tertentu. Ini sudah jelas bentuk penyalahgunaan wewenang,” ungkapnya.
Menurut data yang diperoleh LSM Gempa Indonesia, jumlah ASN di Kabupaten Gowa mencapai 5.541 orang dan P3K sebanyak 1.761 orang.
Jika rata-rata iuran dipukul rata sebesar Rp75.000 per bulan, maka jumlah dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp1.952.550.000 (satu miliar sembilan ratus lima puluh dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan belum termasuk pegawai golongan I dan pegawai BUMD.
Amiruddin menilai bahwa dana tersebut diduga digunakan untuk menjalankan program pemerintah daerah, termasuk program penanggulangan kemiskinan ekstrem, yang seharusnya dibiayai dari APBD atau APBN, bukan dari potongan penghasilan ASN dan pegawai.
“Ini sudah berjalan sekitar tiga bulan. ASN, P3K, dan pegawai BUMD diduga dijadikan sapi perah pemerintah, sementara sebagian oknum justru berpotensi memperkaya diri sendiri,” ujar Amiruddin.
Lebih lanjut, ia menduga bahwa penggunaan format pernyataan tersebut adalah cara pemerintah menghindari tanggung jawab hukum, karena pegawai diminta membuat pernyataan dan menandatangani dengan menggunakan contoh format surat yang yang dikeluarkan oleh pemerintah Gowa seolah-olah menunjukkan persetujuan pribadi.
“Surat pernyataan itu hanyalah tameng hukum, agar pemerintah bisa berdalih bahwa pegawai bersedia secara sukarela, padahal faktanya mereka ditekan,” tambahnya.
Potensi Pelanggaran Hukum
Amiruddin menjelaskan, tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau pihak lain.
Pasal 421 KUHP, yaitu penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang memaksa seseorang melakukan sesuatu yang tidak wajib menurut hukum.
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya pasal mengenai larangan penyalahgunaan wewenang dan bentuk maladministrasi dalam pelaksanaan tugas jabatan.
Desakan LSM Gempa Indonesia
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ombudsman, Kejaksaan Tinggi SulSel untuk turun tangan menyelidiki aliran dana infak/sedekah tersebut, termasuk mekanisme pemotongan dan penggunaan dananya.
“Kami akan segera melaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum."Ucapnya
Negara tidak boleh membiarkan praktik pungli yang dibungkus dengan istilah infak dan sedekah ini. ASN dan P3K dan Pegawai BUMD harus dilindungi dari tekanan semacam ini,” tegas Amiruddin.
Amiruddin juga meminta Bupati Gowa dan pihak BAZNAS untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai dasar hukum dan transparansi penggunaan dana tersebut.
“Jika benar niatnya untuk membantu masyarakat miskin, harusnya dilakukan dengan mekanisme yang transparan dan sukarela, bukan dengan cenderung pemaksaan melalui potongan gaji ASN dan P3K dan Pegawai BUMN ” tutupnya.
(MGI / Ridwan U)






















































